INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 25 September 2012

Abdul Madjid Ditinggal Oleh Penasehat Hukum.

Semarang-Jawa Tengah.
         Tim penasehat hukum Abdul Madjid, tersangka kasus dugaan pembobolan Bank Jateng menyatakan mengundurkan diri sebagai penasehat hukum tersangka. Surat pernyataan pengunduran diri itu resmi diserahkan kepada Abdul Madjid belum lama ini.
           Sebenarnya tim penasehat hukum meminta Abdul Madjid untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika saat ini Abdul Madjid berposisi sebagai tersangka dan di tahan di LP Kedungpane Semarang, hal itu harus tetap diikuti. Kenyataannya, yang bersangkutan Abdul Madjid ngotot dirinya tidak bersalah. Menurut Adi Prakoso selaku penasehat hukum Abdul Madjid mengatakan jika benar Abdul Madjid tidak bersalah, nanti akan buktikan dipersidangan. Kasus ini belum final. Posisi tersangka bukan harga mati. Soal benar dan salah nanti pengadilan yang akan memutuskan. Untuk saat ini ikuti saja prosedur hukum. Tapi yang bersangkutan Abdul Madjid tidak bisa menerima.
         Satu dari empat orang penasehat hukum Abdul Madjid bernama Adi Prakoso mengatakan dirinya sudah resmi mengundurkan diri sebagai penasehat hukum tersangka Abdul Masdjid. Dengan alasannya, antara tim penasehat hukum dengan tersangka beda prinsip.
         Adi Prakoso menegaskan, pengunduran dirinya sebagai penasehat hukum  Abdul Masjid murni soal profesional dalam bekerja. Abdul Masdjid merasa tidak ada kecocokan antara penasehat hukum dengan tersangka. Dijelaskan pula oleh Adi Prakoso bahwa soal finansial tidak ada masalah. Ini murni soal profesional. Tugas pengacara hanya memberikan nasehat, tidak melindungi perbuatan pidana tersangka.
         Sebelumnya, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, sempat menyatakan, Pemkot Semarang bakal memberi bantuan hukum kepada Abdul Masdjid. Namun pihaknya masih menunggu permintaan tersebut dari pihak keluarga.
         Abdul Masdjid yang menjabat Kepala Dinas Pasar Kota Semarang, ditahan di LP Kedungpane Semarang, Selasa lalu ( 18/9). Abdul Masdjib ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Abdul masdjid merupakan tersangka kasus pembobolan Bank Jateng sebesar Rp 1,9 miliar pada tahun 2011 lalu. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment