INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 8 November 2013

SEKDA DAN KEPALA DP KAD KOTA SEMARANG PERLU NON AKTIF

Semarang Pengamat hukum dan juga sebagai pengacara terkenal di Semarang Rony Ahmad Rizal, SH mengatakan, pejabat Pemkot Semarang yang sedang menghadapi permasalahan hukum hendaknya di non aktifkan dahulu dari tugas-tugasnya. Hal ini, kata Rizal, untuk mempercepat proses penyelesaian hukum dan kelancaran tugas. Diakui oleh Rizal, posisi saat ini membuat para pejabat tersebut bolak-balik menjalani pemeriksaan. Akibatnya, berdampak pada pembahasan agenda-agenda di DPRD, mengalami penundaan dan terpaksa menyesuaikan waktu longgar SKPD. Permasalahan hukum yang saat ini menimpa pejabat Pemkot Semarang dialami Sekda Kota Semarang Adi Trihananto, yang dilaporkan terkait kasus sewa lahan Videotron dan Kepala DPKAD Yudi Mardiana, terkait kasus PBB On line yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Biarpun, imbuh Rizal, keterkaitan pejabat-pejabat dengan persoalan hukum masih sebatas saksi atau menjadi terlapor, namun untuk penyelesaian permasalahan hukum dan pelayanan, hendaknya langkah penghentian sementara bisa dilakukan. Menurut Rizal, Walikota Semarang seharusnya mengangkat pejabat Ymt sampai persoalan selesai, agar pelayanan dan pengurusan administrasi tidak terganggu dan pejabat yang bersangkutan fokus pada persoalan hukum yang menjeratnya. Prinsipnya semua mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga mereka dinonaktifkan dulu, dan ditunjuk pejabat Ymt. Rizal sendiri meragukan, jika permasalahan hukum menjerat pejabat Kota Semarang, tetap membuat yang bersangkutan bisa membagi waktu, antara tugas dan menyesuaikan keterlibatannya pada kasus hukum. Menurut Rizal, penonaktifan dari jabatan karena tersangkut persoalan hukum, merupakan bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat, dan sebagai bentuk tindakan ksatria pejabat. Langkah ini penting untuk menghindari penyelahgunaan wewenang dari pejabat yang terlibat korupsi akan kasus hukum lainnya. (Andu)

No comments:

Post a Comment