Friday, 15 November 2013
Adanya Otda, Para Kepala Daerah Menjadi Raja Kecil.
Semarang,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Andi Nirwanto, Kepala Daerah di Jateng, agar tidak terlena dengan masalah korupsi. Baginya, sejak adanya otonomi daerah, para kepala daerah baik bupati / walikota maupun gubenur menjadi raja –raja kecil. Saat menjadi raja kecil itulah kehendak untuk melakukan korupsi dimulai.
Andi Nirwanto, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) tidak menjamin bebas korupsi. Buktinya, 2 sampai 3 bulan kemudian banyak yang melakukan korupsi.
Menurut Andi, otonomi daerah selama ini hanya fokus pada urusan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Pelimpahan tanpa dikuatkan fungsi pengawasan dan pemberdayaan partisipasi publik.
WTP adalah opini yang diberikan oleh pihak pengawasan kepada daerah. Dalam hal ini, diberikan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada penyelenggara negara. Ia adalah pernyataan professional dari pemeriksa terkait kewajaran informasi keuangan dari laporan keuangan pemerintah daerah . Daerah dengan opini WTP dianggap sebagai daerah yang bersih dan tertib laporan keuangan.
Dijelaskan pula oleh Andi Nirwanto, ada banyak pola penyelewengan dalam program CSR BUMN, salah satunya tidak disalurkan seluruhnya, dan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan direksi. Serta tidak melalui prosedur penyaluran sehingga mulai rawan penyelewengan.
Sementara terkait bantuan tanggung jawab sosial dan perusahaan milik negara (BUMN) juga rawan diselewengkan. Pasalnya banyak bantuan yang diberikan tidak memenuhi kriteria. Ada juga bantuan secara fiktif. ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment