Monday, 11 November 2013
Polisi Lamban Menangani Kasus Belanja Fiktif Di Pemkot Semarang.
Semarang.
Pegiat LSM Gempar Jateng, Widjayanto menuding pihak kepolisian lamban dalam menangani dugaan korupsi hasil temuan BPK. Apalagi dalam logika berfikirnya, jelas-jelas terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat DKP kota Semarang.
Kasus ini bermula dari temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemkot Semarang TA 2012. BPK menemukan realisasi belanja fiktif pada DKP atas belanja pemeliharaan sarana prasana taman kota dengan anggaran Rp 744.284.800. Dugaan itu muncul lantaran laporan tidak didukung dengan bukti yang memadai.
Dalam pemeriksaan kas, BPK menemukan nota dan kwintasi belanja pemeliharaan sarana prasarana taman kota sebesar Rp 418.003.202 yang disinpan Kepala Bidang Pertamanan. Berikut Pengeluaran Rp 76.071.773
Sebelum menjadi temuan BPK, DKP sudah mengeluarkan SPJ dinas atas anggaran tersebut realisasi sebesar Rp 724.688.335. Setelah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawabkan belanja, BPK tidak menemukan bukti belanja yang memadai. Begitu pula saat BPK melakukan konfirmasi ke pihak penyedia jasa atas pengadaan barang tersebut fiktif.
Jika dihitung ulang, SPJ TA 2012 senilai Rp 742.688.335 dikurangi belanja riil Rp 418.003.202 dan dikurangi lagi pembayaran PPN dan PPh 22 senilai Rp 76.071.773, maka masih terdapat sisa kekurangan belanja riil Rp 248.613.360. Padahal dalam laporannya, anggaran belanja Rp 744.284.800 dan direalisasikan Rp 724.688.335
Menurut Widjayanto, bukan persoalan nilainya. Tetapi persoalan hukum. Sudah ada upaya melanggar hukum yang tampaknya disengaja . Polisi sebetulnya sudah bisa menetapkan tersangka dan melakukan penahanan secepatnya.Tidak perlu berlarut-larut semacam ini.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto, SH menyatakan Sj semula menduduki jabatan sebagai Kabid Pertanaman DKP Kota Semarang. Dan awal tahun ini
, Sj dimutasi ke Dinas Pertanian Kota Semarang yang pasti telah menemukan indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Sj.
Menurut Wika, penyidik berencana untuk memanggil Kepala DKP Kota Senarang umtuk dimintai klafikasi terkait dengan tindak pidana tersebut.
Bagaimana hasilnya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi mari kita tunggu bersama ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment