Monday, 11 November 2013
Gelar Pahlawan Seharusnya Untuk Pelawan Korupsi.
Semarang.
Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KP 2KKN ) Jawa Tengah Eko Haryanto menilai gelar pahlawan layak diberikan untuk mereka yang melakukan perlawanan terhadap korupsi.
Upaya memberanras korupsi, kata Eko, tidak harus menjadi anggauta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi, Jaksa atau menjadi aktivis lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) atau non-government organization (NGO )
Menurut Eko, koruptor dengan teroris memiliki kesamaan yakni melakukan kejahatan terhadap manusia. Jika Koruptor merongrong dari dalam, sedangkan teroris dari luar.
Eko mengemukakan untuk memberantas korupsi dapat dilakukan oleh semua orang apa pun profesinya dan dapat dimulai dari keluarganya dengan mewujudkan keluarga saat melalui keluarga anti korupsi.
Dijelaskan pula oleh Eko bahwa, musuh bersama adalah korupsi dan koruptor tidak memiliki rasa nasionalisme. Karena mau disebut pahlawan harus melawan dan memberantas korupsi.
Eko menjelaskan, pemberantasan korupsi di Indonesia mulai terlihat pada tahun 1950 sejak zaman Prabowo Subianto, Soemitro Djojohadikoesoemo yang menjadi menteri dan melakukan pemberantasan korupsi di sektor bea cukai.
Sebanyak tiga tokoh yang telah ditetapkan mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh pemerintah, yakni Kanjeng Raden Tumenggung ( KRT ) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodenus Palar dari Sulawesi Utara, dan Letjen TNI ( Purn ) TB Simatupang dari Sumatera Utara. ( Andu )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment