Friday, 22 November 2013
PENYIDIK KEJATI JATENG GELEDAH RUANG KERJA DAN RUMAH DINAS BUPATI KARANGANYAR RINA
Karanganyar.
Dua orang Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Karanganyar. Rina Iriani, tersangka kasus korupsi pembangunan Griya Lawau Asri ( GLA ), Rabu lalu (20/11).
Tim yang dipinpim oleh Kasi Penyidikan Kejati Jateng yang juga Ketua Tim, Sugeng Riyanto bersama anggautanya,Ari Praptomo, tiba di Sekda Pemkab Karanganyar sekitar 09.15 dan langsung menuju ke ruang Sekretaris Daerah ( Setda) Karanganyar, Samsi.
Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Karanganyar Sukirno menyatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya tim Kejati Jateng yang turun langsung ke Karanganyar untuk melakukan penggeledahan. Menurut Sukirno. Penggeledahan merupakan kewenangan Kejati Jateng,karena kasus tersebut langsung ditangani oleh tim Pidsus Kejati Jateng.
Samsi mengungkapkan, pihaknya diminta menyiapkan sejumlah dokumen yang terkait dengan Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Sejahtera, sebagai lembaga yang menerima aliran dana dari Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 35 miliar.
Berdasarkan pantauan di lapangan sejumlah pejabat seperti Kepala Bagian Hukum Pemkab Karanganyar, Suprapto, serta Sekretaris Inspektorat, Titis Jarwo Suwoto, terlihat mendampingi tim penyidik Kejati Jateng. Bahkan, sejumlah staff membawa setumpuk dokumen kedalam ruangan Sekda untuk diteliti dan diperiksa tim penyidik Kejati Jateng.
Setelah memeriksa selama dua jam, tim Penyidik Kejati Jateng langsung menuju keruang kerja Bupati yang berjarak 10 meter dari ruang kerja setda. Dengan menggunakan sarung tangan berwarna putih, dua penyidik itu memasuki ruang kerja dengan didampingi seorang staff, serta dua ajudan Bupati Karanganyar.
Menurut Sugeng Riyanto menyatakan, yang jelas mencari alat bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, terutama bukti surat. Ada beberapa surat yang didapatkan di antaranya disposisi kepada KSU Sejahtera untuk melaksanakan pembangunan perumahan GLA.
Setelah menggeledah rumah dinas Bupati selama lebih dari empat jam, tim penyidik , mengamankan delapan dokumen yang terkait dengan pembangunan perumahan GLA.
Menanggapi penggeledahan itu, tim kuasa hokum Rina menanggapi dengan santai,M Taufik, anggauta tim pengacara yang ikut menyaksikan penggeledahan menyatakan, proses yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai dengan aturan hokum yang berlaku. Dalam penggeledahan, tim penyidik juga dilengkapi surat perintah dari Kejati Jateng serta penetapan dari Pengadilan Negeri Karanganyar.
Rina yang ikut menyaksikan penggeledahan ikut juga terlihat santai dalam menjawab pertanyaan penyidik. Dengan mengenakan kerudung warna merah, orang nomor satu di Karanganyar Jateng itu tidak terlihat gugup sedikitpun.
Ketika disinggung apa langkah hokum yang akan ditempuh,Taufik tidak bersedia memberikan keterangan.Soal strategi, itu nanti yang jelas, akan dampingi Rina ketika menjalani pemeriksaan. Taufik juga menyatakan, telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang dapat mementahkan tuduhan penyidik.
Seluruh dokumen yang diamankan tim penyidik Kejati Jateng dalam penggeledahan dikantor dan rumah dinas bupati dipastikan berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan GLA, dengan tersangka Bupati Karanganyar Jateng, Rina Iriani.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Usman menyatakan, Kejari Karanganyar hanya sebagai fasilitator saja dalam penanganan tersebut. Terkait dengan pemeriksaan para saksi, jaksa yang sebelumnya bertugas sebagai Kejari Kepahiang di Provinsi Bengkulu itu juga menyatakan tidak tahu, Yang jelas untuk pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan di Kejari Solo.
Menurut Usman, seluruh proses penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejati Jateng. Yang jelas. Seluruh dokumen yang dibawa ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi, untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya. ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment