Sunday, 3 November 2013
PROSES HUKUM POLISI PORNO SERUPA ARIEL
Semarang,
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rahmat Widodo menyatakan baik model maupun pengunggah foto porno polisi akan dikenai hukuman seperti halnya dalam kasus yang menjerat penyanyi Ariel Noah.
Pengunggah, dikenai UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), sementara pemilih foto yang memberi kesempatan bias dikenai UU Pornografi. Menurut Rahmat, antara pemberi kesempatan (pemilik foto) dan pengunggah akan dikenai pelanggaran UU yang berbeda.
Kendati demikian, karena anggota polisi yang foto bugilnya menyebar di internet adalah pejabat Negara, maka ada kemungkinan yang bersangkutan juga akan dikenai hukuman kode etik profesi. Kalau seandainya dia yang upload, dia yang kena.
Jajaran Polres Wonogiri meminta bantuan Polda Jawa Tengah untuk mengungkap insiden memalukan korp. Kepolisian. Barang bukti berupa 13 gambar dikirimkan ke Polda Jateng. Tujuannya untuk diselidiki apakah gambar tersebut asli wajah Kapolsek berinisial S berpangkat AKP atau gambar hasil rekayasa teknologi computer.
Kejahatan dengan sarana kecanggihan teknologi computer atau jaringan internet tergolong sebagai kejahatan informasi atau lebih dikenal dengan istilah Cyber Crime. Modus cybercrime bermacam-macam. Salah satunya illegal conten. Yaitu memasukkan data berupa tulisan, suara, gambar bergerak, foto atau yang lain melalui teknologi computer / jaringan internet.
Kepastian itu disampaikan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiani melalui Kasatreskrim AKP Budiharjo SH, MH, Sik.
Terkait kasus yang diduga mirip oknum Kapolsek di wilayah Wonogiri itu, adalah foto. Foto mirip Kapolsek diunggah pada 28 September 2013 melalui internet termuat dalam halaman blog berjudul “AKP Makin di depan”. Foto wajah mirip Kapolsek tersebut ada 13 anggle.
Sebagian foto bugil memperlihatkan alat vitalnya. Sebagian foto lain sedang memainkan kemaluannya. Sebagian foto lain hanya telanjang dada. Dapat diketahui bahwa oknum polisi dilihat dari pakaian dinas harian berseragam cokelat yang dikenakannya lengkap dengan bed dan symbol pangkat di pundaknya.
Kabar terbaru, upaya penyidik memeriksa oknum Kapolsek berinisial S, terkendala. Masalahnya, yang bersangkutandikabarkan mengalami sakit pasca dimintai keterangan oleh Kanit Propam Polres Wonogiri.
Terpisah Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiani mengatakan pihaknya akan segera memeriksakan oknum Kapolsek itu ke psikiater. Kabar tambahan, yang bersangkutan kini telah dimanjabkan. Jabatan Kapolsek dijabat sementara (PJS) kepada Iptu Subroto SH, yang juga Kanit laka Satlantas.
Sementara itu Kapolri, Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan akan menindak tegas oknum Kapolsek di Wonogiri yang memperlihatkan foto sedang menunjukkan kemaluannya di dunia maya.
Menurut Sutarman, apapun pelanggaran akan dilakukan penegakan hokum. Termasuk siapa yang upload foto itu ke dunia maya.
Sutarman menjelaskan pihaknya melakukan pola kerja dari penyelidkan ke penyidikan. Pola kerja mulai dapat laporan dari masyarakat kita memperoleh sendiri melakukan lidik dan diungkap dari aspek penyidikan.
Menurut Jenderal bintang tiga itu, penegakan hokum akan diakukan seperti halnya kasus yang menimpa Polwan ajudan istri Kapolda Lampung, Brigadir Rs.
Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan foto bugil polwan yang belakangan diketahui sebagai Brigadir Rs, ajudan istri Kapolda Lampung. Pengunggah foto-foto Brigadir Rs adalah Bp, mantan kekasih yang merasa sakit hati atas hubungan asmara keduanya.
Tersangka Bp ditahan di Polda Lampung sejak 30 Oktober. Ia dikenakan pasal 45 Ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp. 1 miliar. (Andu)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment