INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 18 November 2013

KEBERANIAN KAJATI JATENG MENETAPKAN TERSANGKA BUPATI KARANGANYAR RINA IRIANI

Semarang, Sekretaris Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, mengapreasi langkah Kejati Jateng menetapkan status tersangka kepada Bupati Karanganyar Jawa Tengah, Rina Iriani Ratnaningsih. Eko berharap, keberanian Kejati Jateng tidak hanya berhenti pada kasus Rina yang saat ini dinilai sudah tidak punya kekuatan lagi. Menurut Eko, banyak kasus korupsi lain yang juga memerlukan keberanian besar untuk menuntaskan. Menurut Eko, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat ini dipegang oleh Babul Khoir sudah melakukan langkah tepat. Meskipun terkesan terlambat. Kejati sudah melakukan langkah berani. Bagi Rina, menurut Eko, ini merupakan kado terburuknya menjelang akhir jabatannya. Selama ini, Rina dipandang sebagai orang kuat yang sulit tersentuh hukum. Kado terburuk untuk mengakhiri dua periode masa jabatannya. Eko juga menjelaskan, belum 100 hari kerja Kajati Jateng menjabat sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat. Itu yang tidak dilakukan beberapa Kajati Jateng sebelumnya. Dan Eko mengharapkan jangan hanya berhenti disini saja. Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyatakan, kasus Rina Bupati Karanganyar Jateng sudah lama digantung oleh Kejati Jateng. Menurut Boyamin, penetapan Bupati Karanganyar Jateng sebagai tersangka bukanlah sebuah prestasi membanggakan. Seharusnya sudah tiga tahun lalu Rina menjadi tersangka. Menurut Boyamin. Kejati Jateng berani menetapkan Rina saat yang bersangkutan sudah hampir lengser dari jabatannya sebagai kepala daerah. Kok tidak dari dulu, ada apa ? Kepala Seksi Penerangan dan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni menjelaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru menahan Rina. Menurut Eko Suwarni, proses penahanan tidak bisa dilakukan serta-merta. Masih akan memanggil saksi-saksi lagi. Tunggu saja proses penyidikan berlangsung. Apakah Bupati Karanganyar Jateng Rina bisa ditahan ? Mari kita tunggu bersama. ( andu ).

No comments:

Post a Comment