INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 8 November 2013

PEJABAT KOTA SEMARANG MANGKIR PANGGILAN POLRESTABES SEMARANG

Semarang Panggilan Polrestabes Semarang tampaknya tak digubris pejabat Pemkot Semarang terkait penyelidikan kasus penipuan retribusi sewa lahan reklmae videotron Sekda kota Semarang Adi Trihananta. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto menyertakan bahwa Unit Tipikor Satrekrim Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkot Semarang, yakni Kepal Dinas Penerangan jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Semarang. Surat panggilan sudah dilayangkan kendati demikian, hanya satu pejabat yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun terkait satu orang tersebut wika enggan mengungkapkan, apakah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Terkait hasil pemeriksaan tersebut. Wika juga masih enggan memaparkannya lebih detail. Dikatakan Wika, hal itu tentu menjurus kepada kasus dugaan penipuan senilai Rp / Miliar. Wika memastikan, pihaknya terus mendalam adanya dugaan penipuan yang diduga melibatkan Sekda kota Semarang, Adi Tri Hananta. Pastikan akan terlusuri, betul atau tidak adanya indikasi penipuan sesuai laporan. Pihaknya belum bisa membeberkan secara detail hasil pemeriksaan. Wika berjanji akan membeberkan detail pemeriksaan setelah selesai meminta keterangan para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Wika mengaku akan melayangkan panggilan ulang terhadap pejabat kota semarang yang dimaksud. Sebab keterangan keduanya sangat penting guna mendalami kasus laporan penipuan dengan terlapor Seka kota Semarang. Sebelumnya, Jefry Fransiscus selaku pengusaha reklame CV Alumaga melaporkan Sekda kota Semarang Adi Trihananta ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan. Di satu sisi, Jefry selaku Direktur CV Alumaga baru tahu jika lahjan tersebut milik Pemprov Jateng. Sehingga dirinya juga membayar sewa lahan Rp 5 juta per tahun, dan membayar pajak reklame setiap tahunya ke DPKAD Pemprov Jateng. Jefry juga mengaku sudah membayar pajak reklame ke Pemkot Semarang Rp 257 juta pada tahun 2011, Rp 270 juta pada tahun 2012, dan Rp 320 juta untuk pajak tahun 2013. Jefri merasa dibohongi oleh Adi yang saat itu menjabat sebagai Asisten 1 Adminsitrasi Sekda kota Semarang karena uagn sebesar Rp 1,028 miliar yang sudah digunakan untuk membayar retribusi sewa lahan titik reklame videotron di simpang lima semarang melalui Adi, ternyata tidak ada dasar hukumnya. Lantaran ketidakhadiran salah satu pejabat tersebut, upaya pengungkapan dugaan penipuan sebagaimana yang dilaporkan Jefry pun sedikit mengalami hambatan. Apalagi pemanggilan itu guna klarifikasi atas bukti-bukti yang disampaikan jefry. Sementara itu, koordinator Gempar Jateng, Widjayanto sendiri berharap agar Kepolisian menggandeng pihak-pihak yang berkompeten terkait reklame dan peraturan yang mengaturnya agar penyidik bisa melihat kasus lebih mendalam. Pihaknya yakin persoalan tersebut tidak berhenti sebatas kasus penipuan. Melainkan bisa merembet pada kasus korupsi. Hal itu bisa dilihat dari jumlah uang diminta oleh Adi Trihananta terkait retribusi sewa lahan yang mencapai Rp 1.028 miliar. Widjayanto menambahkan, berdasarkan PP no. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan, reklame termasuk jenis retribusi yang tidak dapat dipungut pemerintah karena tidak termasuk dalam jenis retribusi jasa umum (pelayanan). Menurut Widjayanta, kalaupun retribusi sewa lahan itu masih berlaku (sebelum UU no. 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah, nilai sewaan lahan tidak sampai angka miliran rupiah dalam setahun. Dugaan, dana itu dijadikan untuk gali lobang tutup lobang laporan PAD dari sektor pajak reklame. Smeoga penyidik bisa mendalami sampai detail. Terkait dengan retribusi, reklame hanya dikenakan retribusi izin mendirikan bangunan dan izin Ho-nya. Dan Pemkot Semarang hanya diperbolehkan untuk memungut pajak reklamenya saja. (Andu)

No comments:

Post a Comment