INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 30 November 2013

PERADI KECAM PELAKU PEMBAKARAN MOBIL MILIK ANGGAUTANYA DAN POLISI HARUS MENGUSUT TUNTAS.

Semarang, Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Cabang Semarang mengecam keras pembakaran terhadap dua unit mobil milik salah satu anggautanya, Tony Triyanto. Untuk itu, pihak Peradi Cabang Semarang meminta kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono untuk bertindak cepat menangani kasus tersebut. Perihal tersebut disampaikan olehDPC Peradi Cabang SemarangmM Reza Kurniawan belum lama ini. Menurut Reza mengatakan tindakan oleh seorang yang tidak bertanggungjawab itu sebagai teror kepada para advokad, sekaligus pelecehan atas [rofesi tersebut. Reza juga meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Semarang yang menangani kasus tersebut untuk mengusut tuntas dan menangkap siapa-siapa saja pelakunya. Dikatakan Riza, salah satu anggautanya Tony Triyanto telah datang secara resmi kepada pengurus DPC Peradi Cabang Semarang untuk meminta perlindungan. Menurut pengakuan korban, telah terjadi insiden pembakaran dua unit mobil yang patut diduga merupakan teror terhadap profesi advokad. Permintaan Ketua DPC itu sekaligus sebagai pernyataan resmi DPC Peradi Cabang Semarang merespon kasus tersebut. Untuk itu, pernyataan tersebut diharapkan menjadi kepercayaan kepolisian untuk segera dapat menangkap para pelaku pembakaran mobil. Reza apabila perbuatan teror tersebut terkait profesi Advokad yang bersangkutan adalah Tony kaitannya penanganan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini Peradi Cabang Semarang mengecam keras tindakan teror. Sebab tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggungjawab. Terpisah, Sekretaris DPC Peradi Cabang Semarang, Wenang Noto Buono bersama pengurus mendatangi Polrestabes Semarang untuk segera menindaklanjuti laporan dari Tony. Advokad sendiri merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang dengan nomor 18 tahun 2003. Jika tindakan teror tidak berkaitan dengan tugas profesinya maka hal tersebut sebagai perbuatan kriminal. Sehingga masuk tindak pidana. Menurut Wenang Noto Buono, ini merupakan pelecehan dan preseden buruk bagi profesi Advokad. Tidak semestinya teror kekerasan fisik itu dilakukan jika ini dibiarkan maka, bisa- bisa kejadian ini juga akan menimpa banyak lagi Advokad di Indonesia. Kecamatan Tembalang Semarang. Selasa lalu (19/11) sekitar jam 2.30 dini har, dua pelaku yang hingga kini masih misterius itu membakar dua unit mobilnya yang diparkirnya didepan rumah Pelaku teror menurut Wenang bisa dijerat secara hukum pidana. Baik itu dengan tujuan motif pribadi ataupun masalah profesi advokad. Perkara teror, tidak hanya dialami oleh Tony. Sebelumnya ada beberapa advokad yang mengalami teror. Belum diketahui motif pelaku namun dugaan sementara korban Tony ada sangkut paut atas kasus yang sedang ditanganinya di Pengadilan Negeri Semarang. Sampai saat ini, pelaku teror belum terungkap. Bisakah polisi membuka tabir pembakaran mobil milik anggauta Peradi Cabang Semarang ? Ini suatu tantangan berat untuk melacak keberadaan pelaku. Mari kita tunggu bersama. ( andu )

No comments:

Post a Comment