INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 14 November 2013

KAPOLDA JATENG PECAT POLISI PEMBUNUH, BILA TIDAK CITRA POLISI BURUK

Semarang, Kapolda Jateng memastikan akan memecat Briptu Priya Yustanto yamg dihukum penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho, petugas keamanan sebuah perusahaan jasa pengisian ATM di Semarang. Kakak Nucky, Is (32 ) mengaku akan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jareng bila benar penembak adiknya, Briptu Priya , dipecat sebagai anggauta polisi. Menurut Iis, jika tidak dipecat maka keberadaan Briptu Priya akan menimbulkan citra buruk terhadap Kepolisian, terutama Polrestabes Semarang tempat dimana oknum tersebut berdinas. Sementara proses pemecatan terhadap Briptu Priya dilaksanakan, Iis berharap Lembaga Pengadilan dan Kejaksaan membuka mata terhadap kasus ini. Iis mengaku kecewa dan menduga ada sesuatu yang tidak transparan terhadap Briptu Priya 1,5 tahun penjara kemudian vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang hanya 1 tahun penjara. Menurut Iis, wajib dan harus dipecat. Kalau tidak begitu nanti akan banyak muncul Briptu Priya yang lain. Ada Polisi mabuk kemudian menembak warga sipil yang tidak berdosa. Iis menyatakan, contoh ada beberapa fakta yang tidak terbuka di pengadilan. Kenapa latar belakang Briptu Priya mabuk minuman keras tidak menjadi hal yang memberatkan hukuman ? Lalu apakah di pengadilan terungkap Briptu Priya itu pernah mengikuti tes psikologi memegang senjata api. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng AKBP Lilik Darmanto di Semarang, memastikan Kapolda Jateng akan menjatuhkan hukuman berat terhadap anggautanya yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, Namun, menurut Lilik, pemherhentian tidak hormat alias pemecatan berlaku apabila seluruh proses hukum telah selesai dan keputusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang anggauta di PTDH apabila melakukan tindak pidana dan sudah divonis oleh pengadilan serta sudah memiliki kekuatan hukum. Apabila sudah inkracht, maka langsung akan dilakukan sidang kode etik kepolisian. Lilik juga mengatakan kepolisian tidak memiliki wewenang terkait putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada Briptu Priya yang dianggap terlalu ringan. Lilik menegaskan putusan 1 tahun yang diberikan kepada Briptu Priya tidak dipengaruhi oleh Kepolisian. Polisi tidak ikut campur sedikitpun terkait putusan tersebut. Pengadilan Negeri Semarang hanya menjatuhkan hukuman setahun penjara terhadap anggauta Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto dalam kasus penembakan yang menewaskan Nucky Nugroho. Menurut haki, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hukuman yang dibacakan hakim ketua Togar SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu (7/11 ), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun. Togar menuturkan terdakwa dalam pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya. Dalam kejadian tersebut, lanjut Togar terdakwa dua kali menarik pelatuk senjata api jenis revolver 38 hingga melukai korban Nucky Nugroho. Terpisah, Direktur Eksekutif Satjipto Rahardjo Institute Jawa Tengah, Prof Suteki menganggap, vonis terhadap Briptu Priya disebut sebagai produk hukum yang tajam kebawah tapi tumpul ke atas. Aparat penegak hukum masih terjebak perundang-umdangan yang bersifat formil. Suteki juga menjelaskan, pasal-pasal hanya menjadi ornamen dan hiasan untuk melegitimasi praktek kekuasaan. Karena itulah diperlukan hukum progesif. ( andu ).

No comments:

Post a Comment