INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday 15 November 2013

Dua Koruptor Masih Menerima Gaji.

Semarang . Dua mantan pimpinan DPRD Jateng yang saat ini mendekam di penjara akibat terlibat korupsi, masih menerima gaji. Keduanya adalah Murdoko mantan Ketua DPRD Jateng dan Riza Kurniawan mantan Wakil Ketua DPRD Jateng. Namun, meski hukum belum memberhentikan secara tetap, akan tetapi keduanya sampai detik ini masih menerima gaji sebagai wakil rakyat. Wahyuddin Noer Aly Anggauta Badan Kehormatan DPRD Jateng menyatakan, keduanya secara hukum belum resmi diberhentikan sebagai anggauta DPRD Jateng meski sekarang keduanya telah berada dipenjara selama satu tahun. Namun proses dua anggauta DPRD Jateng tersebut masih berjalan sehingga belum diberhentikan secara tetap. Menurut Wahyuddin, belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap sehingga hanya diberhentikan sementara. Dan belum diberhentikan tetap. Wahyuddin menembahkan, jika proses hukum terhadap kedua politisi yang masing-masing dari PDI Perjuangan Murdoko dan Partai Amanat Nasional Riza itu sudah ada keputusan dari pengadilan, maka keduanya akan segera direkomendasikan oleh Badan Kehormatan DPRD Jateng untuk langsumg dipecat. Menanggapihal itu, politisi PAN itu memastikan Murdoko dan Riza hanya menerima gaji pokok saja yang besarnya Rp 3,5 juta saja. Sedangkan tunjangan-tunjungan lain seperti yang diterima anggauta dewan lainnya tidak diberikan. Menurut Wahyuddin pemecatan terhadap anggauta dewan yang terlilit kasus korupsi harus disertai dengan surat register dari pengadilan. Diketahui, mantan Ketua DPRD Jateng, Murdoko yang saat ini berada dalam jeruji penjara sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi APBD Kendal 2003/2004 dengan kerugian keuangan negara hingga Rp 4 miliar. Modus korupsinya adalah Murdoko meminjam uang Kas Daerah Kendal yang saat itu dipimpin Bupati Kendal Hendy Boedoro, adalah kakak kandung Murdoko sendiri. Murdoko yang juga politisi PDI Perjuangan ditahan di LP Cipinang Jakarta sejak April 2012. Pengadilan Tipikor Jakarta telah menvonis hukuman 2,5 tahun. Selain itu, Wahyuddin menilai kalau gaji yang diterima Murdoko dan Riza sebagai gaji buta dan gaji terang, namun dirinya yang saat ini menjabat sebagai BK DPRD Jateng belum bisa mengambil sikap tegas terkait pemberian gaji tersebut. Terlebih pihaknya belum bisa memberikan sanksi pemecatan karena terganjal belum adanya surat keputusan dari pengadilan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jateng nonaktif Riza Kurniawan terjerat korupsi memotong dana bantuan untuk 18 masjid di Magelang . Tiap masjid yang harusnya mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp 100 juta dipotong antara 60 sampai 70 juta. Tapi, hukuman itu bertambah jadi empat tahun di tingkat banding saat ini kasusnya ditingkat kasasi. Selain korupsi bantuan sosial masjid, Riza juga divonis empat tahun penjara dalam korupsi dana bantuan KONI ( Komite Olahraga Nasional Indonesia ). Dalam kasus ini, negara menderita kerugian sebesar Rp 1,1 miliar Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke politisi Partai Amanat Nasional ( PAN ). ( andu ). Adanya Otda, Para Kepala Daerah Menjadi Raja Kecil.

No comments:

Post a Comment