INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 16 November 2013

KORUPTOR TAK PANTAS DIGAJI.

Semarang. Pengamat Politik Beny menilai dengan masih digajinya dua eks anggauta DPRD Provinsi Jawa Tengah masing-masing, Murdoko Ketua DPRD Provinsi Jateng non aktif dan Riza Kurniawan Wakil Ketua DPRD Jateng non aktif menandakan Provinsi Jateng masih murah hati terhadap pejabat yang memakan uang rakyat tersenut. Diketahui, pemecatan terhadap dua anggauta Legislasi non aktif ini sampai ini belum juga dilakukan, mengingat proses hukum keduanya masih berlangsung di pengadilan. Karena masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan tetapi ini pimpinan DPRD Jateng itu hanya diberhentikan sementara sebagai anggauta dewan. Menurut Beny, masyarakat Jateng tidak rela akan hal tersebut karena pemberian gaji terhadap koruptor itu tidak pantas meski dengan alasan apapun. Namun miris, kedua pimpinan DPRD Jateng non aktif itu sampai detik ini masih menerima gaji pokok sebagai anggauta dewan Rp 3,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya tidak diberikan. Beny juga mengatakan, Badan Kehormatan DPRD Jateng pun mengaku tak bisa berkutik untuk merekomendasikan pemecatan terhadap Murdoko dan Riza, Alasannya, dalam mengambil keputusan, BK juga harus menerima surat register dari pengadilan. Beny mendesak kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jateng untuk meninjau ulang serta merivisi aturan yang mengikat bahwa pemecatan serta pemberian gaji terhadap keduanya Murdoko dan Riza masih terkendala karena urusan belum adanya surat rekomendasi dari pengadilan. Masak mereka masih digaji dari uang APBD yang merupakan uang rakyat. Tak hanya dihentikan gajinya, meurut Beny untuk memberikan efek jera bagi para koruptor yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rakyat, harus pula dihentikan semua fasilitas yang mereka memiliki, seperti mobil, rumah dan lain-lain. Karena masyarakat tidak ikhlas terhadap oknum yang merongrong uang negara. Beny menambahkan, pihak penyelenggara negara seharusnya lebih melihat sisi substantif tentang efek tindak pidana korupsi sendiri bagi masyarakat. Jika dalam prateknya, untuk menghukum para koruptor saja BK masih berpikir terkendala aturan, maka bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam hal ini DPRD Provinsi Jawa Tengah. Seharusnya mereka malu, masih memberikan gaji terhadap koruptor. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment