INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 28 November 2013

ANGGAUTA DEWAN DPRD JATENG JADI BURONAN KEJARI SEMARANG.

Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang segera menetapkan salah satu mantan anggauta DPRD Jateng periode 1999-2004, Prawoto Saktiari sebagai buronan kasus pembobolan dana APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Penyidik telah melakukan tiga kali panggilan, namun Prawoto memilih sembunyi. Petugas Kejari Semarang menemukan alamat rumah Prawoto sudah berubah. Rumahnya di Tlogosari sebagaimanayang diketahui kejaksaan telah dijual kepada orang lain. Sedianya, Prawoto akan dieksekusi bersama enam legislator DPRD lain pada tanggal 2 Oktober lalu. Sobry Hadiwidjaya, dkk sudah dieksekusi, namun Prawoto mangkir karena sedang berada di Kalimantan. Namun, setelah dipanggil tiga kali tidak digubris. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Semarang Abdul Aziz. Dikatakan pula bahwa, kejari telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menetapkan Prawoto masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO). Menurut Abdul Aziz, Prawoto merupakan calon anggauta. Legislatif beberapa waktu lalu Merupakan calon anggauta legislatif calon anggauta untuk DPRD Jawa Temah, Prawoyo merupakan calon anggauta legislatif DPO dapil . Menurut Abdul Aziz, Prawoto merupakan anggauta legislatif (caleg) untuk DPRD Jateng Dapil 1 dari sebuah partai Abdul Aziz mengatakan, Prawoto tak menanggapi tiga kali surat panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejari Semarang. Sudah dipanggil tiga kali beruntun secara baik-baik. Ternyata tak ada itikad baik dari Prawoto. Kuasa hukum Prawoto, M Syahir, juga pernah dipanggil kejaksaan menyangkut eksekusi tersebut. Syahir menyatakan tidak mengetahui keberadaan kliennya sekarang. Syahir membenarkan bahwa rumah sang klien yang dulu sudah dijual. Disisi lain, nomor ponsel kliennya itu sudah tidak aktif lagi. Syahir terakhir kali berkomunikasi dengan Prawoto pada awal Oktober lalu. Saat itu, terpidana lain dalam kasus yang sama akan dieksekusi kejaksaan. Koordinasi serupa juga dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jateng. Data-data mengenai yang bersangkutan termasuk tempat tinggal terakhir, menjadi bahan penelusuran kejaksaan. Sementara itu, KPU Jateng, Djoko Purnomo menyatakan sudah pernah bertemu pejabat Kejari Semarang yang meminta data seorang caleg bermasalah. KPU ini sudah memberikan informasi yang diminta tersebut. Adapun Prawoto sudah berada di Kalimantan dan berjanji menyerahkan diri dua minggu kemudian. Ternyata Prawoto menghilang sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Ada enam dari tujuh terpidana kasus korupsi APBD 2003 yang dijebloskan Kejari Semarang ke penjara pada 2 Oktober lalu. Mereka adalah Sobri Hadi Wijaya, Gautama Setiadi, Djoko Rusdjiono, Suyanto Nirwana, Abdul Basyir dan Faizah Idris. Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan peninjuan kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI bernomor 67.Pk/Pidsus/2011 tertanggal 8 Maret 2012. ( andu ).

No comments:

Post a Comment