INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 19 November 2013

PENAHANAN BUPATI KARANGANYAR RINA IRIANI DIULUR-ULUR KEJATI JATENG.

Semarang, Penetapan tersangka Bupati Karanganyar Jawa Tengah Rina Iriani bukan sebagai langkah maju. Pasalnya proses penyedikan sengaja diulur-ulur. Terkesan menunggu selesai masa jabatannya. Bupati Karanganyar Rina Iriani dituding telah menikmati uang yang diduga korupsi senilai Rp 11.130.988.000. Rina bersama-sama dengan mantan suaminya Tony Irawan, Handoko, dan Fransiska Riyana Sari. Pertamanya merekomendasikan Koperasi Serba Usaha ( KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Non Bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahaan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas Koperasi setempat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni,SH mengihwalkan hal tersebut. Pihaknya tidak terburu-buru menahan yang bersangkutan. Eko Suwarni juga menjelaskan, kalau mau ditaham, akan press realease lagi. Yang penting, sudah menetapkan Bupati Karanganyar Jateng Rina Iriani sebagai tersangka. Soal penahanan hanya menunggu waktu saja. Terpisah, Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ), Boyamin Saiman mengatakan penetapan tersangka Rina bukan sebagai langkah maju. Pasalnya, sejak proses penyidikan sengaja diulur-ulur hingga terkesan menunggu selesai masa jabatannya. Boyamin mengaku sudah beberapa kali mengajukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Karanganyar. Namun hasilnya nihil. Semestinya, Rina sudah ditetapkan tersangka tiga tahun lalu dan tidak perlu nunggu digugat karena memang sudah menjadi tugas kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi Menurut Boyamin ini sangat tidak baik karena di Karanganyar Jateng Rina sebagai Bupati, kalau pelakunya Kepala Desa langsung diproses, tapi kalau Bupati Karanganyar Jateng Rina nunggu sampai masa habis jabatannya. Berbeda, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN) Eko Haryanto, Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap mengambil langkah yamg cukup berani dan berbeda dari langkah para pendahulunya. Kasus Rina sendiri sudah bergulir semenjak tiga tahun lalu. Bahkan, saat dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung RI, perkara Rina masih mengambang. Eko menilai penetapan sebagai tersangka kado pahit diakhiri masa jabatannya. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap menegaskan, penyidikan perkara Bupati Karanganyar Jateng, Rina Iriani Sri Ratnaningsih murni masalah hukum. Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Jateng mengaku tidak pernah merekayasa kasus Rina, karena tidak pernah mengenal Rina sebelumnya. Bagi Babul, penyidikan kasus Rina laiknya penyidikan perkara korupsi biasanya. Namun, Babul mengatakan peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan menghapus penyelidikan semuanya. Artinya, pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti perkara akan diulang kembali. Untuk itu, Babul berjanji semua orang-orang yang terlibat akan diperiksa sebagai saksi. Saat dicecer siapa yang akan diperiksa pertama kali, Babul berkata diblomatis. Babul mengaku belum melihat daftar siapa-siapa yang diwawancarai . Yang akan diperiksa nanti banyak. Semua yang terkait dengan kasus ini akan diperiksa, termasuk yang sudah dipidana. Babul juga menyatakan, akan diulangi semua berita pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan aset, penggeledahan, penyidikan kasus yang kemarin sudah tidak berlaku lagi. Berkaitan dengan penahanan fisik bagi Rina, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak mau terjebak. Pihaknya menegaskan masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum penahanan. Penyidik, menurut Babul, saat ini sudah memeriksa para saksi untuk dimintai keterangannya. Penahanan Rina ada prosesnya. ( andu ).

No comments:

Post a Comment