Thursday, 21 November 2013
BURON KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK PEJABAT PELINDO TERTANGKAP.
Semarang,
Salah satu buronan Kejaksaan Negeri Semarang terkait kasus pencemaram nama baik berhasil ditangkap aparat kejaksaan. Buronan adalah Fransiska Etty, seorang guru les bahasa inggris, yang ketangkap basah di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari Senin lalu. ( 18/11)
Saat ditamgkap, Etty hendak melakukan penerbangan ke Palangkarya, Kalimantan Tengah.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqpirin membenarkan ihwal tertangkapnya buron tersebut. Pihaknya mengaku sekitar bulan September 2013, sudah memperoleh info dari masyarakat tentang keberadaan yamg bersangkutan di Jakarta.
Menurut Mustaqpirin, dalam perlariannya itu Fransiska selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan berkali-kali ganti nomor hamdphone. Leh sebab itu pihak Kejari Semarang berhati-hati saat proses menangkap. Setelah yakin, Kejari Semarang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan dibantu aparat kepolisian melakukan penangkapan.
Mustaqpirin menyatakan, Etty terlibat kasus pencermaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan keterangan palsu terhadap bekas anak didiknya sendiri yang les privat kepadanya, yakni Udaranto Pudjiharmoko. Saat itu, korban menjabat General Manager Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ( TPKS).
Etty juga diduga mengirimkan surat ke Direktur Pelindo II Surabaya yang isinya menjelekkan-jelekkan Udaranto. Saat itu Udaranto sedang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi. Etty didakwa pasal 317 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum kabur dan dinyatakan buron pada tanggl 28 Mei 2007 lalu saat akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang.
Fransiska mengakui memang tidak mau menghadiri sidang, mangkir. Kemudian tidak pernah memberikan kontak ke Kejari Semarang yang lansung Framsiska menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ) oleh Kejari Semarang.
Menurut Mustaqpirin, sebelum melarikan diri, terdakwa yang persidangan sehingga majelis hakim memberi instruksi agar terdakwa ditahan di lembaga Pemasyarakatan Bulu Semarang. Namun belum sempat ditahan, Fransiska sudah terlebih dahulu kabur.
Saat Etty buon, sempat berembus kabar bahwa menjadi korban mutilasi, seiring penemuan mayat di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang. Setelah dicek oleh petugas Kejaksaan Negeri Semarang tidak terbukti korban mutilasi.
Etty mengaku melarikan diri karena banyak pekerjaan yang harus diurus. Selama pelariannya, Etty merubah identitanya menjadi Fransiska Soetikno. Soetikno ini adalah nama ayahnya sendiri. Jadi sebenarnya tidak berubah banyak.
Terdakwa Fransiska Etty dari Jakarta dibawa oleh tim terdiri dari Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang dan Polri termasuk Polwan Polrestabes Semarang. Tiba di Semarang sekitar jam 22.00 WIB. Selang satu jam terdakwa setelah didata dan dicek kesehatannya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Setia Untung Arimuadi, menyatakan terdakwa Fransiska Etty ditangkap oleh tim satgas Kejaksaan Agung RI di Terminal 2 F Bandara International Soekarno- Hatta.
Setelah Etty tertangkap, kata Mustaqpirin persidangan terhadap perempuan itu akan dilanjutkan. Dan akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Semarang untuk melanjutkan sidang, dengan majelis hakim yang baru. Sebab, majelis hakim yang lama sudah pindah tugas. ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment