INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 26 November 2013

KAPOLSEK BANDUNGAN LAYAK JADI TERSANGKA.

Semarang, Kapolsek Bandungan Kabupaten Semarang, Iptu Achnad diduga terlibat atas kasus penganiayaan terhadap Ristianto (26) Warga Gamasan RT 01 RW 02 Bandungan, Kabupaten Semaramg. Hal itu diungkapkan Ketua LSN Gabungan Elemen Masyarakat Pengawal Amanat Reformasi ( Gempar) Jateng, Widjayanto selaku pendamping korban. Widjayanto juga menyatakan berdasarkan keterangan korban, Kapolsek Bandungan ada dilokasi penganiayaan, bahkan Kapolsek juga ikut memukul korban. Ditengarai, Iptu Achmad bukan hanya mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, bahkan Kapolsek juga ikut memukul korban dalam insiden penganiayaan pada hari Jumat lalu (25/10) Hal itu tentu membungkam segala keterangan Kapolsek yang mengaku tidak mengetahui penganiayaan tersebut. Padahal sebetulnya, Kapolsek Bandungan mengetahui adanya tindak pidana penganiayaan tapi tidak melaporkan kepihak penyedik. Bahkan terkesan menutup-nutupi dan terindikasi mengaburkan permasalahan yang sebenarnya. Kapolsek Bandungan selaku atasan langsung harus turut bertanggungjawab dan layak dijadikan tersangka. Kejadian itu, sambung Widjayanto , merupakan isyarat bahwa wilayah hokum Bandungan harus dipinpin oleh Kapolsek yang mempunyai integeritas tinggi dalam penegakan hukum dan professional dalam menjalankan tugasnya. Selama ini Kapolsek Bandungan Iptu Achmad dinilai tidak menempatkan diri sebagaimana mestinya. Sebelumnya Kapolsek Bandungan menyatakan, bahwa korban tidak normal. Yakni bekas luka yang terdapat ditubuh korban merupakan luka baker. Pernyataan itu diungkapkan sebelum saksi ahli menyatakan hasil pemeriksaannya. Akhirnya hal itu terbantah, setelah saksi ahli menyatakan luka ditubuh korban merupakan bekas penganiayaan. Korban dipaksa mengaku, dan dihajar habis hingga babak belur. Namun ternyata tuduhan polisi tidak terbukti. Korban pun dilepaskan dalam keadaan penuh luka ditubuhnya. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut Kesentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polda Jawa Tengah pada Selasa lalu (29/10). Sementara itu berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng, Kapolsek tidak dikenakan pidana. Unsur pidana tersebut hanya dikenakan kepada 6 anggautanya, termasuk Kanit Reskrim Polsek Bandungan. Kasus tersebut kini masih ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Sebanyak 6 oknum polisi tersebut bakal terancam sanksi kode etik yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) alias dipecat. Hal itu berlaku jika putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan dijatuhkan lebih dari tiga bulan. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, AKBP A Lilik Darmanto menyatakan, anggauta kepolisian yang diproses berjumlah 7 orang, termasuk Kapolsek Bandungan Iptu Achmad. Namun untuk Kapolsek Bandungan tidak terjerat pidana. Proses pidana hanya untuk 6 oknum anggauta pelaku dugaan penganiayaan tersebut. Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompol nas ) Hamidah Abdurrachman menyatakan pimpinan polisi setempat harus memberikan sanksi tegas kepada anggautanya jika memang terbukti bersalah. Menurut Hamidah, salah satunya, agar bias keadilan masyarakat terpenuhi. Apalagi korbannya sudah melapor ke Polda Jawa Tengah. ( andu )

No comments:

Post a Comment