Wednesday, 20 November 2013
KEJATI JATENG SULIT MELACAK 28 TERPIDANA BELUM DIEKSEKUSI.
Kejati Jawa Tengah
Babul Khoir Harahap, SH.
Semarang,
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga saat ini belum bisa menangkap mantan
Bupati Semarang, Bambang Guritno dan Endang Setyaningsih mantan Bupati Demak.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jateng juga masih memburu puluhan terpidana kasus korupsi lain yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap namun belum berhasil dieksekusi.
Kendati demikian, hingga saat ini, kejaksaan masih tumpul untuk sekedar mengetahui dimana dua mantan pejabat penting tersebut bersembunyi.
Hingga saat ini, Kejati Jateng mencatat 28 buron yang sudah mendapat putusan inkrah. Putusan ini berbagai kasus korupsi, penipuan hingga penimbunan bahan bakar. Itu semua dari perkara se-Jawa Tengah. Saat pertama menjabat dua bulan lalu. Ada 40 terpidana yang belum dieksekusi sampai sekarang sudah berhasil dieksekusi 10 terpidana.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTengah, Babol Khoir Harahap. Dikatakan pula oleh Babol bahwa enam diantaranya adalah Sobri Hadiwijaya cs, terpidana korupsi APBD Jateng 2003. Kejari Surakarta sudah eksekusi dua. Kejari Batang juga dua. Dalam upaya eksekusi ini, Kejati Jateng telah membentuk tim yang bekerjasama dengan kepolisian serta Adhyaksa Monitoring Center ( AMC) Kejaksaan Agung RI.
Misalnya, terpidana mantan Bupati Semarang terkait kasus korupsi pengadaan buku mata pelajaran siswa SD/ MI di Kabupaten Semarang pada 2014, Bambang Guritno. Selain itu, ada nama Yanuelva Etliana, Rustamaji, Yupi Haryanto, Indra Wahyudi, Endang Setyaningsih, dan nama-nama lainnya.
Menurut Babul, akan melakukan eksekusi putusan peradilan terhadap para terdakwa atau terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Hingga kini, hanya ada beberapa terpidana yang berhasil dieksekusi oleh tim eksekutor. Sementara lainnya nihil.
Kejati Jateng berdalih masih membutuhkan waktu tambahan untuk bisa memburu para buronan kejaksaan. Begitu juga tambahan waktu untuk melakukan eksekusi badan terhadap beberapa terdakwa/ terpidana yang tersangkut masalah pidana umum maupun pidana khusus.
Berdasarkan penelusuran, sedikitnya ada 17 buron yang masih berkeliaran. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) yang berkaitan dengan skandal korupsi di Jawa Tengah.
17 buron itu berasal dari 11 Kejaksaan Negeri di wilayah Jateng. Data Kejati itu juga merinci dari mana DPO berasal. Tiga orang buron Kejati, tiga orang buron dari Kejari Semarang dan tiga orang buron Kejari Ambarawa.
Dua orang buron Kejari Puwodadi, dua orang buron Kejari Purworejo, dan masing-masing satu oang yang merupakan buronan Kejari Kajen, Kejari Sragen, Kejari Demak, dan Kejari Pekalongan. Dari total buronan itu, sebanyak 13 buron kasus korupsi.
Persoalan lain yang dihadapi Kejaksaan, lanjut Babul, adanya terpidana yang tidak bisa dieksekusi karena dinyatakan sakit. Ada satu yang dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat Rumah Sakit Jiwa, serta ada yang mengalami stroke. Babul optimis para koruptor yang masih bebas berkeliaran tersebut akan segera dieksekusi.
Ada para terpidana yang belum dieksekusi namun sudah meninggal dunia, yakni Sri Sadoyo Harjomiguna yang sedianya dipidana enam tahun penjara atas kasus korupsi di Karanganyar. Dikatakan Babul selain kendala-kendala tersebut Babul juga menengarai ada yang sengaja menyembunyikan para buronan tersebut.
Menurut Babul, ada yang sengaja menyembunyikan, atau menyuruh melarikan diri dengan memberi informasi adanya pencarian. Hal ini diakui oleh Babul dilakukan oleh masyarakat dan disinyalir ada campur tangan oknum kejaksaan sendiri. ( andu ).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment