INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 25 November 2013

KASUS DANA BOS DIGANTUNG ATAU DIPETIESKAN.

Semarang, Kasus dana Bos belum pernah diselesaikan. Mumpung pejabat baru, seharusnya juga punya semangat baru memberantas korupsi. Jangan sampai digantung atau dipetieskan. Kasus dugaan korupsi, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar (SD) yang ditangani oleh Polrestabes Semarang menguap begitu saja. Sejak diproses pada tahun 2012 silam, hingga November 2013 belum ada perkembangan berarti. Bahkan, usai diperiksanya 16 Kepala UPTD, kepolisian berencana akan memanggil seluruh Kepala Sekolah SD di kota Semarang. Waktu itu, baru dilakukan pemeriksaan terhadap empat Kepala Sekolah SD Saja. Padahal, sedikitnya 16 Kepala UPTD di 16 Kecamatan di kota Semarang telah diperiksa sebagai saksi. Pejabat kepolisian saat itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Haryo Sugihhartono berjanji akan menuntaskan kasus BOS tersebut. Tentunya hal itu tak membuat pejabat baru, Kombes Pol Djihartono sebagai Kapolrestabes Semarang dan AKBP Wika Hardiyanto sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang untuk menindaklanjuti penyidikan sebelumnya. Hingga saat ini Polrestabes Semarang terkesan melupakan kasus tersebut. Proses hukumnya menggantung sehingga tidak jelas penyelesaiannya. Pengamat hukum Ahmad Rizal juga Ketua Komisi Penegak Keadilan Jateng menyatakan kasus tersebut belum pernah diselesaikan. Mumpumg pejabat baru, semangat baru memberantas korupsi kasus itu harus tetap berjalan, jangan sampai digantung atau dipetieskan. Sehingga, lanjut Rizal, keberanian Kapolrestabes Semarang dipertanyakan untuk menginventarisir data-data penanganan kasus BOS yang macet. Penyidik harus dipanggil, data dibuka kembali dan harus diselesaikan sampai tuntas. Penanganan kasus korupsi dana BOS, lanjut Rizal, bukan sampai ke ranah penyidikan. Karena polisi belum menetapkan tersangka. Seharusnya, kata Rizal, tugas Kepolisian menyelesaikan penanganan perkara sampai pelimpahan kejaksaan. Harus dituntaskan sampai Tipikor. Jika memang benar tidak terbukti, silahkan diterbitkan SP 3. Menurut Rizal, bahwa kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut berbentuk penyalahgunaan pejabat sekolah melalui buku LKS. Perjalanan kasus tersebut, terakhir hanya sampai pemeriksaan sebanyak 16 Kepala UPTD di 16 Kecamatan di Kota Semarang diperiksa. Hingga Jumat. 25 Januari 2013 lalu, baru empat sekolah SD diperiksa oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) satuan reserse kriminal ( Sat Reskrim ) Polrestabes Semarang. Sejumlah Kepala Sekolah SDN tersebut diperiksa untuk klarifikasi tentang pengadaan buku dari dana BOS. Dalam pencairan dana BOS diduga terjadi praktik pemakaian anggaran negara tidak sesuai peraturan. Kasus yang ditemukan, sejumlah sekolah menggunakan BOS tersebut untuk mencetak Lembar KerjaSiswa (LKS). Hal tersebut seharusnya tidak diperbolekan. Diduga, adanya dana BOS untuk mencetak LKS tersebut merupakan modus penyelewengan hingga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kepolisian mengklasifikasikan hal tersebut sebagai kejahatan korporasi. Menurut Elan saat menjabat Kapolrestabes Semarang menyatakan, kejahatan tersebut halus. Modusnya sistematis dan pelakunya orang pintar –pintar saja. Dihadapan penyidik, tidak penting pengakuannya bagaimana, akan tetapi yang berbicara adalah barang bukti, jadi, tidak mengaku tidak apa-apa. Elan sempat menyebutkan kasus penyelewengan dana BOS mempunyai rentetan panjang. Sehingga dimungkinkan terjadi korupsi berjama’ah. Artinya tidak dilakukan oleh satu orang. (andu).

No comments:

Post a Comment