INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 2 November 2013

1. POLDA JATENG AKUI OKNUM RESMOB ANIAYA WARGA SEMARANG

SEMARANG Polda Jateng mengakui luka-luka yang diderita Ristianto (26) warga Gamosan RT 1/RW2, Kelurahan BAndungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, karena dianiaya oknum Reserse Mobil (Resmob) Polsek Bandungan. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Hendra Supriatno menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan berbagi keterangan untuk kasus tersebut. Hendra menegaskan proses hokum atas Polisi it uterus berjalan. Nanti jika pidananya terbukti, bisa sanksi kode etik. Tahukan ancaman maksimalnya, PTDH (Pemberhentian tidak dngan hormat) Luka – luka yang diderita Ristianto, kata Hendra, dipastikan dianiaya oleh Oknum reserse mobil. Hasil medis sudah ada. Tapi nanti biar dokter saja yang menyampaikan. Sebelumya, korban melapor di SPKT Polda Jawa Tengah pada Selasa lalu (29/10). Ia dituduh mencuri 90gr emas dan dianiaya hingga sekujur tubuhnya lebam. Namun nyatanya tidak terbukti dan dilepaskan keesokan harinya. Korban dibawa pihak keluarga untuk dirawat di ruang melati RSUD Ambarawa. Meski pihak Polsek Bandungan membantah adanya penganiayaan terhadap Ristianto. Seorang teman Ristianto, Agus Nugroho (35) , warga lingkungan Junggul Bandungan, mengaku siap menjadi saksi dalam mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Menurut Agus, Polisi menginterogasi Ristianto melihat Polisi memukuli Ristianto menggunakan besi dan benda seperti gagang sapu yang terbuat dari bambu. Saat kejadian berlangsung, kata Agus, juga melihat seorang anggota Polsek Bandungan berinisial T yang mengeluarkan pistol lalu mengancam akan menembak Ristianto. Agus mengaku siap menjadi saksi bila memang dibutuhkan. Agus yakin, temannya itu tidak mencuri. Apalagi keyakinannya diperkuat saat melihat Ristianto sampai rela dipukuli hingga lebam - lebam untuk mempertahankan pengakuannya tidak mencuri emas tersebut. Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Jateng, Untung Budiarso menyatakan , sangat menyayangkan anggota Polisi yang mestinya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat justru berbuat sebaliknya, bahkan telah membuat hidup orang lain tidak nyaman. Tentunya Kapolres Semarang perlu segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum Polisi tersebut, jika dugaan penganiayaan Ristianto salah tangkap yang dilaporkan oleh warga Bandungan tersebut terbukti. Revormasi Polri yang selama ini berjalan sepertinya hanya sebatas revormasi birokrasi, belum menyentuh revormasi sumber daya manusia (SDM). Buktinya masih ada anggota Polisi yang melenceng jauh dari tugas – tugas sebagai pelindung masyarakat. Kompolnas ( Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ) Hamidah Abdurrahman mengatakan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ristanto oleh oknum petugas Polsek Bandungan, hal itu membuktikan bahwa Polisi masih bersikap arogan. Dalam artian, mereka belum memahami fungsi aparat yang bertindak sebagai pelindung, pengayoman dan pelayaan masyarakat. Itu semakin memperburukcitra Polisi dimata masyarakat. Selama ini Polisi bekerja berdasarkan target Crime Clear. Akibatnya tindak kekerasan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan. Menurut Hamidah, dalam melakukan tugas terutama dalam penanganan kasus , Polisi harus mengacu kedalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Jika dalam mengambil tindakan, Polisi atau penyidik mengacu kepada Perkap tersebut, hal yang takdiinginkan tidak akan terjadi. Apalagi tindak arogan yang berbuah kekerasan pada warga. Disinggung apakah penyidik kepolisian perlu mendapat pelatihan atau pemahaman khusus dalam menangani kasus. Hamidah menyatakan belum perlu. Sebab, menurut Hamidah Polisi sudah terlatih hanya saja sensitive kemanusiaan mereka belum terbentuk. Diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, tiga anggota Resmob Polsek Bandungan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aiptu Polisi S, Bripka N, Bripka NG. Ketiga petugas itu merupakan anggot Polisi yang telah mengajar habis Ristianto karma dianggap terlibat dalam kasus pencurian emas seberat 90 gram. Dipaksa mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya. Sejumlah pukulan baik tangan kosong maupun bambu dan besi pun mendarat ditubuh Ristianto. Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa Ristianto saat digelandang oleh petugas Polsek Bandungan, Jumat lalu (25/10) sore hari dalam kondisi baik alias tanpa luka. (ANDU)

No comments:

Post a Comment