INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 24 November 2013

PRO DAN KONTRA ATAS PEMBERIAN IZIN DRAG RACE –DRAG BIKE.

Semarang, Gubenur Jateng, Ganjar Pranowo diduga melakukan intervensi kepada Kapolda Jawa Tengah terkait dengan perizinan event Darg Race di Jalan Pahlawan yang melakukan penutupan jalan selama dua hari berturut-turut. Acara Drag Race tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pasal 38 Tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Usut punya usut beberapa nara sumber menyebutkan acara yang bertema Drag Race and Drag Bike 2013 yang dilaksanakan di area Jalan Pahlawan sejak Sabtu hingga minggu ( 23-24 November) ini terdapat unsure intervensi dari Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada Kapolda Jateng. Kalangan masyarakat mempertanyakan kenapa area yang dilakukan di jalan utama kota Semarang itu mendapat izin dari instansi terkait. Seperti Satlantas Polrestabes Semarang, Kapolda Jateng dan Gubenur Jateng. Sedangkan jalan umum jelas-jelas merupakan area terlarang digunakan untuk acara pribadi. Menurut beberapa sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, dari satuan yang paling bawah sudah memberikan masukan aksi akan menimbulkan kemacetan dan komplain masyarakat. Tapi karena diduga ada campur tangan atau intervinsi Gubenur Jateng kepada Kapolda Jateng, mau tidak mau, satuan dibawah Polda kemudian memberikan rekomendasi tersebut. Selain itu, pertimbangan penolakan bahwa Jalan Pahlawan selama ini menjadi daerah larangan untuk balapan liar, tapi kenapa justru balapan dilegalkan di Jalan Pahlawan Semarang. Pakar Transportasi Unika Semarang, Setyowarno menyatakan bahwa menggunakan jalan umum untuk acara pribadi tidak bisa dibenarkan. Mengingat hal itu melanggar Undang—Undang Pasal 38 Tahun 2004 tentang jalan dan juga Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Karena prinsip jalan raya bukan untuk kelompok, ini jelas melanggar ketentuan pasal tersebut. Menurut Setyowarno menyatakan Gubenur Jateng dan jajaran yang memberikan izin harus evalusi lagi. Bagaimana pun alasannya hal itu merugikan. Kenapa tidak justru membuat acara di PRPP yang jelas jalan sepi. Terlebih, kata Setyowarno acara itu telah mengantongi izin dari Gubenur Jateng dan instansi terkait seperti Satlantas dan Kapolda Jateng sekalipun, namun hal itu tetap melanggar Undang-Undang. Hal itu justru akan mengajarkan kepada masyarakat untuk membuat acara yang dilakukan dijalan-jalan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia acara Drag Race and Drag Bike 2013, Wasrik menyatakan pada intinya panitia event telah mengantongi izin dari aparat terkait seperti Polsek, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Sehingga pihaknya berani menggelar acara tersebut, meskipun itu dilakukan di area Jalan Pahlawan Semarang depan Kantor Polda Jateng. Menanggapi masalah keluhan masyarakat mengenai dampak kemacetan serta alasan event balapan digelar di Jalan umum wasrik menyatakan prinsipnya semua pihak telah mendukung. Diketahui acara Drag Race and Drag Bike 2013 merupakan acara balapan yang memperubutkan Piala Gubenur Jateng. Jumlah peserta yang mengikuti balapan tersebut berjumlah sekitar 350 peserta balap motor dan mobil. Peserta pun datang dari beberapa kota di Indonesia, mulai Semarang, Jakarta, Surabata, Pekanbaru dan beberapa kota lain. Warsik juga menyatakan, event balapan motor dan mobil itu bukan saja merupakan event klubnya saja akan tetapi juga ada event dari Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dinpora ) Jawa Tengah yang juga menggelar acara jalan sehat. Kebetulan acara tersebut merupakan olahraga ekstrim dan akan dikolabarasikan dengan Dinpora Jateng. ( andu ).

No comments:

Post a Comment