INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 1 April 2020

Pembatasan Sosial Skala Besar Paling Rasional untuk RI'.


Jakarta.----- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan PP itu didahului dengan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020), mengungkapkan alasan di balik penerbitan beleid itu.

"Berkali-kali disampaikan Presiden (Presiden Joko Widodo), ini paling rasional dalam kebijakan penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain mempertimbangkan keselamatan warga negara, lanjut Juri, juga ada pertimbangan menyangkut karakteristik bangsa. Misalnya pulau yang tersebar begitu banyak hingga demografi masyarakat yang besar dengan pemenuhan ekonomi masyarakat.

"Dalam PP ini, PPSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19. PSBB adalah pembatasan kegiatan kegiatan penduduk yang terjangkit Covid-19 dan mencegah penyebaran semakin meluas. PSBB seperti yang selama ini berjalan seperti liburan sekolah, WFH, pembatasan ibadah atau kegiatan di fasilitas umum," kata Juri.

Selain menerbitkan PP tentang PPSB, Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Berbicara dalam konferensi video, Rabu (1/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah dalam sepekan belakangan melakukan formulasi untuk melihat situasi ekonomi Indonesia dan proyeksi ke depan.

Menurut dia, foorward looking exercise juga dilakukan lantaran perkembangan Covid-19 telah memukul ekonomi masyarakat, terutama kecil dan menengah. Oleh karena itu, pemerintah harus memproteksi mereka supaya langkah-langkah di bidang kesehatan bisa dijalankan.

"Kalau self distancing, work from home, isolasi terbatas, itu semua nggak akan jalan kalau masyarakat tidak diberikan jaminan sosial," kata Sri Mulyani.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu lantas mencontohkan kondisi di India selepas PM Narendra Modi mengumumkan lockdown pekan lalu.

"Di India lockdown tanpa persiapan justru chaoes dan muncul berbagai persoalan yang complicated," ujar Sri Mulyani.

"Seminggu ini bersama kabinet, empat menko, kami melihat semua aspek dan kemudian muncul dalam bentuk perppu. Ini langkah landasan hukum awal yang kita pakai untuk bapak presiden instruksikan langkah-langkah extraordinary supaya kita tetap melakukan langkah penyelamatan ekonomi," lanjutnya. ( RZ/ WK )**







No comments:

Post a Comment