INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 14 April 2020

Sebulan Jokowi Terbitkan 9 Aturan Terkait Corona, Ada Apa? ,


Jakarta--------Dalam waktu satu bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan 9 produk hukum terkait penanganan wabah virus corona (COVID-19). Bahkan ada sebuah Keputusan Presiden yang direvisi hanya dalam hitungan hari.

Jokowi mengeluarkan 4 buah Keputusan Presiden (Keppres), 2 buah Peraturan Presiden (Perpres), sebuah Peraturan Pemerintah (PP), sebuah Instruksi Presiden (Inpres) dan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait perang melawan virus corona.

Keppres pertama yang diterbitkan adalah nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Keppres yang menetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketuga Gugus Tugas ini, ditetapkan pada 13 Maret 2020.

Namun Keppres ini kemudian direvisi hanya berselang seminggu. Jokowi menerbitkan Keppres 9/2020 yang mengubah dan menambahkan beberapa pasal dalam Keppres 7/2020.

Selanjutnya Jokowi juga menerbitkan 2 Perpres yaitu nomor 52/2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Berikutnya adalah Perpres nomor 54/2020 yaitu Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Berikutnya Jokowi juga menerbitkan PP nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Inpres nomor 9/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Adapun Perppu yang diterbitkan adalah nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Produk umum terakhir yang diterbitkan oleh Jokowi adalah Keppres nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional. Keppres ini ditetapkan pada 13 Maret 2020 kemarin.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti mengatakan adanya Keppres 12/2020 maka maka keputusan-keputusan yang levelnya tentang perubahan anggaran bisa dilakukan oleh presiden.

"Sebelumnya kan presiden belum pernah menetapkan, sekarang ini sudah ditetapkan jadi bencana nasional sehingga realokasi anggaran APBN dan APBD bisa dilakukan. Dengan begitu jika sekarang Presiden mau bikin APBNP mereka bisa, mereka bisa punya landasan hukumnya," kata Bivitri baru-baru ini.

Sementara dampak lain akibat penetapan ini adalah kebingungan di masyarakat, karena tidak ada pembedanya dari Perppu sebelumnya. Nantinya menurutnya bisa ada dua jalur kebijakan, pertama UU Karantina kesehatan yang pelaksanaanya hanya Menteri Kesehatan. Jalur Kedua yakni Kepres 12/2020 yang baru dan lebih kuat karena lembaga pelaksananya adalah presiden itu sendiri.
"Makanya jadi bisa mengubah alokasi anggaran," katanya.

Selain kebingungan di masyarakat, Bivitri menilai seharusnya kebijakan ini keluar sebulan lalu sehingga bisa menjadi dasar aturan-aturan relaksasi yang dirilis belakangan ini. (RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment