INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 26 April 2020

Berkas Perkara Penolak Pemakaman Perawat RS Kariadi Semarang di TPU Suwakul Sudah Lengkap .

UNGARAN. Kab. Semarang.------- Polres Semarang menginformasikan berkas perkara ketiga tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi meninggal karena corona di TPU Siwarak, Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, beberapa waktu yang lalu, yakni THP (31) BSS (54) dan S (60), dinyatakan lengkap.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba, mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap, baru-baru ini.

"Jadi untuk hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua.
Yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," paparnya.

Menurutnya barang bukti yang diserahkan di antaranya kuitansi, telepon genggam, serta pakaian pelaku.
"Kemudian untuk pasal yang dikenakan, di antaranya pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP, juga UU nomor 4 tahun 1984 terkait wabah penyakit," lanjutnya.
Senada, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, menjelaskan, berkas perkara tersangka penolak pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi meninggal karena corona itu sudah lengkap.
"Artinya kami sudah menerima berkas pelimpahannya. Menunggu disidangkan. Tim jaksa yang membuat administrasi pendaftaran sidang," kata dia.
Terkait bentuk persidangan, ia mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan.
"Kami tentukan bersama pengadilan, sifatnya online atau terbuka. Yang jelas ini terbuka untuk umum," papar dia.
Sebelumnya seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang meninggal dunia disebabkan corona, Kamis (9/4/2020) lalu.

Sedianya jenazah dimakamkan di TPU Suwakul Bandarjo, Kabupaten Semarang.
Tetapi kemudian ditolak oknum warga Suwakul, sehingga dipindah pemakamannya di komplek makam keluarga Dr Kariadi di Bergota Kota Semarang.
Kronologi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tetapkan tiga orang yang diduga sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.
Mereka bertiga dibawa personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (11/4/2020) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Ketiga orang itu ditangkap karena dianggap memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.
Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul.

Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenazah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.
"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum.
Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah THP (31), BS (54), dan S (60).

No comments:

Post a Comment