Sunday, 12 April 2020
Dampak Corona di Karanganyar, 62 Karyawan Kena PHK dan 1.855 Karyawan Dirumahkan,
Karanganyar. Jateng------Sebanyak 62 karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1.855 dirumahkan dampak pandemi virus corona atau covid-19 di Kabupaten Karanganyar.
Data tersebut diperoleh Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (UKM) Karanganyar dari beberapa perusahaan yang telah menyetorkan data dan karyawan yang secara mandiri aktif melaporkan ke posko.
Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, sampai saat ini ada 11 perusahaan yang telah menyetorkan data karyawannya yang mengalami PHK dan dirumahkan karena dampak pandemi virus corona.
"Karyawan yang di-PHK sampai saat ini ada 62 orang. Empat orang yang melaporkan dari perusahaan dan 58 orang melaporkan sendiri ke posko.

Kalau yang dirumahkan total ada 1.855 orang," katanya, baru-baru ini.
Martadi mengungkapkan, data yang telah diterima oleh Disdagnakerkop UKM Karanganyar tersebut nantinya akan disampaikan ke Provinsi Jateng.
Kemudian diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai usulan guna memperoleh kartu prakerja.
Wilayah Jawa Tengah mendapatkan alokasi sejumlah 421.700 kartu prakerja.
"Sampai saat ini belum dapat informasi alokasi kartu prakerja untuk Karanganyar.
Kita menyajikan data saja dan mengusulkan yang terdampak, PHK, dirumahkan, TKI yang tidak jadi berangkat dan TKI yang baru pulang," terangnya.
Sambung Martadi, posko pendataan di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar akan dibuka sampai waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu infromasi dari provinsi.
"Yang di PHK tinggal membawa surat bukti PHK," ujarnya.
Selain karyawan yang mengalami PHK, pendataan tersebut juga mengakomodasi karyawan yang dirumahkan,
TKI yang tidak jadi berangkat dan TKI yang baru pulang dari luar negeri. ( RZ/ WK )***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment