INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 12 April 2020

BAYAR LUNAS (1.JT) SERTIFIKAT TAK KUNJUNG JADI.PENEGAK HUKUM HARAB TURUN GUNUNG PRIKSA KEPALA DESA.


Lampung Selatan.------------Pembuatat sertifikat Di desa pancasila kecamatan natar kabupaten lamsel pada tahun 2018 ter indikasi beperapa sertifikat dari total 200.buku dari 6 sertifikat hingga tahun 2020 belum jadi hal ini di sesalkan oleh salah atu warga desa pancasila yang sedah bayar lunas dengan nilai satu juta

oleh awak media soal program Pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dikenakan biaya sampai satu juta. Hal itu terjadi ketika awak media menyambangi kediaman rumah warda dan ketemu kepala desa pancasil wondo mebenarkan.bahwa benar tarikan untuk pembayaran sertifikan, di desa kami Rp 1jt.

warga yang daftar setifikat yang belum jadi sekarang masih dalam pembenahan di Kantor BPN. hingga sekarang tak jelas kapan jadinya.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa warga baru-baru ini yang namanya enggan disebutkan, program PTSL di desa tersebut dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- dan mereka bilang sampai saat ini sertifikatnya belum jadi.

"Sayang sekali program' tersebut diduga dilakukan untuk ajang pungli oleh oknum oknum apratur desa untuk memperkaya diri sendiri melalui Pokmas yang ditunjuk oleh kepala desa dengan kuwota 200 itu dipungut 1juta per sertifikatnya," ungkap salah seorang warga yang mengeluhkan.

Seharusnya program PTSL yang digagas pemerintah Republik Indonesia dan di laksanakan oleh kantor kementrian agraria dan tata ruang beserta badan pertanahan nasional (BPN) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah dengan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Terpisah Surat keputusan bersama 3.mentri  agraria tata ruwang,kepala bidang pertanahan  nasional (sopian jalili).Mentri Desa dan transimigrasi dan pembangunan tertinggal .No.35 Tahun 2017 berdasarkan surat keputusan bersama di atur zona kata gori untuk propensi lampung biyaya/pungutan Rp.200.000,dua ratus ribu rupiah. namun Desa Pancasila Kec. Natar, Lampung Selatan itu malah pungut  Rp.1 juta persertifikat. Ini sudah jelas menyalahi aturan dan ketentuan yang ada pada zona daerah lampung

Untuk itu masyarakat berharap kepada pemerintah dan penegak hukum Kepolisian Polres Lampung Selatan berserta Kajari Lampung Selatan untuk menindak tegas turun gunung untuk ungkap oknum oknum perangkat desa beserta kepala desa yang diduga melakukan pungutan liyar/  pungli yang ada di desa pancasila.( SA/RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment