Thursday, 30 April 2020
Kepala Bappenas Mengusulkan Program Stimulus Untuk Dua Tahapan.
Jakarta.------Pada tahun 2018 UMKM berkontribusi 57,24% dari total PDB Nasional, sebagian besar berskala mikro. Secara umum, UMKM dapat berkontribusi dalam PDB sebesar Rp476,76 triliun per bulan. UMKM pun banyak menyerap tenaga kerja yang mencapai 116 juta orang.
Begitu besar peran UMKM pada negara maka sudah sepatutnya mereka diberikan penanganan secara khusus. Penangananan dampak ekonomi terhadap UMKM bisa meredam gejolak sosial yang bisa timbul dari dampak Covid-19 terhadap perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data dari Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) dampak Covid-19 hampir dirasakan oleh seluruh UMKM. UMKM ini merasakan penjualan mereka menurun bahkan ada yang tidak dapat penjualan sama sekali. Selain penjualan yang menurun UMKM juga dihadapkan dengan masalah-masalah seperti keterbatasan bahan baku, kesulitan membayarkan cicilan, pinjaman, dan kredit.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo kali ini membahas soal Lanjutan Program Mitigasi Dampak Covid 19 terhadap UMKM. Salah satu skema stimulus yang dijalankan pemerintah ialah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), UMi (Kredit Ultramikro), PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Keluarga Sejahtera), LPDB (lembaga pengelola dana bergulir), hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
"Saya juga minta agar program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari pemerintah daerah," kata Presiden saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, baru-baru ini.
Pemerintah juga akan memberlakukan perluasan pembiayaan untuk UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Dalam program ini pemerintah menyiapkan bantuan modal kerja darurat yang disusun untuk pelaku UMKM yang penghasilannya menurun selama pandemi.
Sejalan dengan usulan Presiden, Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas menyatakan bahwa program stimulus nantinya bisa digunakan untuk membenahi kembali sektor UMKM yang sempat menurun di tengah wabah Covid-19.
“Stimulus bukan bertujuan untuk mengembalikan bisnis UMKM ke keadaan normal, melainkan menjembatani proses adaptasi UMKM untuk bertransformasi pada keadaan yang baru,” ujar Menteri Suharso saat mengikuti ratas di kediamannya di Jakarta.
Bappenas menyampaikan bahwa kebijakan program stimulus nantinya dilakukan bertahap yakni pada masa pandemi (survival) dan setelah pandemi (recovery). Pada masa pandemi UMKM akan diberikan stimulus berupa restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga dan pokok pinjaman, serta bantuan sosial bagi usaha mikro yang tidak dapat menjalankan usahanya. Setelah pandemi berakhir atau masa recovery para UMKM dapat diberikan stimulus berupa pinjaman modal kerja baru. Mereka harus diberi pendampingan recovery usaha dan pelatihan manajemen usaha serta pembuatan Business Continuity Plan (BCP).
Alternatif tambahan dukungan keuangan untuk UMKM akan dicoba dengan skema Asset Backed Securities. Skema ini sudah diterapkan di Amerika Serikat. Instrumen pembiayaan seperti ini belum lazim dilakukan di Indonesia, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mematangkan konsep secara utuh sebelum diterbitkan.
“Proses sekuritisasi efek beragun aset ini akan memakan waktu yang cukup lama sehingga tidak bisa diterapkan secara instant. Skema ini tentunya cocok dilakukan pada saat pemulihan Covid-19 di tahun 2021 mendatang,” ungkap Menteri.(Kementerian PPN/Bappenas/RZ/WK)***
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment