INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 30 April 2020

Heboh Surat Larangan Naik Motor Berboncengan di Semarang,


Semarang. Jateng.----Foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan Satpol PP Kota Semarang beredar luas di WhatsApp dan WhasApp Group sehingga sempat membuat heboh.
Surat yang dikeluarkan pada Senin (27/4/2020) berisi SOP bagi Pos Pantau Covid-19 Posko 1 sampai Posko 8.
Di dalamnya terdapat delapan poin, satu di antaranya membuat heboh netizen.
Yaitu pemberlakuan satu kendaraan hanya untuk satu orang mulai 4 Mei 2020, berarti pengendara motor dilarang berboncengan.

Benarkah demikian? Dihubungi Tribunjateng.com, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyatakan surat itu benar dikeluarkannya tapi sudah dicabut.
“Sudah saya cabut karena sudah ada SOP dari Pemkot Semarang,” tegas Fajar, baru-baru ini.
Fajar mengatakan bahwa sebelumnya surat itu bersifat fleksibel.
Keberadaan poin mengenai larangan berboncengan itu berdasarkan pantauan di lapangan.

“Karena pas kami lakukan pemeriksaan di jalan, masih didapati satu dua kendaraan roda dua yang dinaiki tiga orang,” imbuhnya.
Dia kemudian menunjukkan SOP yang baru terkait pencegahan virus corona, terutama pada poin social/physical distancing.
Satu antaranya adalah angkutan umum hanya boleh berpenumpang 50 persen dari kapasitas.
Kemudian kendaraan pribadi atau mobil berkapasitas 5 orang hanya diisi oleh 3 orang, yakni satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Adapun mobil berkapasitas 7 orang hanya diisi 4 orang, penumpang berada di tengah dan belakang.
Sepeda motor maksimal memboncengkan satu orang dan serumah atau alamat KTP sama.
Penggunaan kendaraan roda dua dibatasi untuk angkutan barang. (RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment