INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 29 April 2020

Resmi! Jokowi Pecat Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.


Jakarta.------ Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara tidak hormat Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) 43/P 2020, di mana klausul pertama keppres tersebut berbunyi : Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S ST., M. Pd sebagai Anggota KPAI Periode 2017-2022.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama yang membenarkan bahwa Jokowi sudah meneken keppres tersebut, Senin (27/4/2020).

Adapun dalam klausul kedua keppres tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan keputusan presiden tersebut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, pemecatan Siti sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2020), Sitty menilai ada ketidakadilan terhadapnya. Ia pun menyinggung manajemen internal KPAI.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan terhadap tekanan yang ada," kata Sitti belum lama ini. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment