Jakarta.------- -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah menyiapkan semua skenario dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), mulai dari yang ringan sampai keadaan terburuk. Salah satu skenario adalah menerapkan darurat sipil.
Jokowi menyatakan kebijakan darurat sipil disiapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal. Namun untuk kondisi sekarang, mantan wali kota Solo itu tak menerapkan darurat sipil.
"Darurat sipil kami siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan. Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, baru-baru ini.
Ketentuan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam aturan itu tercantum tiga tingkatan keadaan bahaya, mulai dari keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, keadaan perang.
Lihat juga: Jokowi Putuskan Pembatasan Skala Besar dan Darurat Kesehatan
Jokowi telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menanggulangi virus corona yang sudah menyebar ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia ingin kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum itu terbit.
"Saya berharap agar provinsi kabupaten/kota sesuai undang-undang yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, Keppres yang telah baru saja saya tandatangani," ujarnya.
Lihat juga: Teken PP Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tak Jalan Sendiri
Kebijakan PSBB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu, PSBB merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
PSBB bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu. Kebijakan ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Jumlah pasien positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah sampai hari ini. Angka terbaru, pasien positif secara kumulatif mencapai 1.528 jiwa. Dari jumlah itu, 136 orang meninggal dunia dan 81 di antaranya dinyatakan sembuh. ( RZ/ WK )***
No comments:
Post a Comment