INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 5 April 2020

Hingga Akhir Tahun 2020, 250 Napi Lapas Kedungpane Akan Dibebaskan Bersyarat karena Virus Corona.


Semarang. Jateng.---------Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kedungpane Semarang menargetkan pembebasan bersyarat sebanyak 250 narapidana lebih hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Pembebasan itu dilakukan guna menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tentang penanggulangan virus corona Covid-19 baru-baru ini.
Permenkumham Nomer 10 itu membahas soal penerapan social distancing di dalam Lapas maupun rutan untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menuturkan, guna menerapkan social distancing, maka pihaknya mengurangi jumlah napi di dalam Lapas.

Sebab, kata dia, jumlah napi di Lapas Kedungpane telah melampaui daya tampung atau mengalami over-kapasitas.
Dadi menerangkan, Idealnya, jumlah napi yang menempati Lapas Kedungpane seharusnya hanya sekira 663 orang.
Namun, jumlah napi di Lapas Kedungpane saat ini mencapai 1800 lebih.
"Baru-baru ini, kami telah membebaskan secara bersyarat bagi 55 napi untuk tahap awal.
Jika ditotal hingga 31 Desember 2020, ada sekitar 250 lebih napi yang bakal dibebaskan bersyarat.
Kita lakukan pembebasan bertahap," jelas Dadi.
Dia melanjutkan, adapun para napi yang dinyatakan bebas bersyarat di lapasnya sebagian besar berasal dari kasus pidana umum yakni pencurian dan perampokan.
Kemudian, napi dengan pidana narkoba di bawah lima tahun pun turut dibebaskan.
Dadi mengaku, jumlah napi narkoba di bawah lima tahun yang dibebaskan bersyarat masih dalam pendataan.
"Ini kita masih data mas jumlahnya.
Mereka yang dibebaskan telah memenuhi persyaratan sesuai PP Nomor 99 dan Permenkumham Nomer 10," sambungnya.
Dia mengatakan, adapun napi yang bisa dibebaskan harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, kata Dadi, napi dewasa yang telah mengikuti 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2020 bisa dibebaskan.
Kedua, bagi napi berstatus anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2020 dapat juga dibebaskan secara bersyarat.
"Kemudian, napi yang bisa dibebaskan punya masa hukuman di bawah lima tahun.
Yang kita bebaskan yaitu napi dengan kasus umum dan narkotika yang divonis di bawah lima tahun.
Meski dibebaskan, mereka tetap harus menjalani wajib lapor ke Lapas terdekat.
Kemungkinan, total ada 250 napi lebih yang bakal dibebaskan bersyarat di Lapas Kedungpane," pungkasnya. ( RZ / WK )****

No comments:

Post a Comment