INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 2 April 2020

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang membatasi jam operasional.


Semarang. Jateng.---- – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang membatasi jam operasional pelayanan dan pegawai.
Hal ini sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan pusat keramaian. 

“Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB."
"Sehingga bagi masyarakat yang ingin mengajukan berkas diharapkan tidak datang terlalu siang."

"Ini sudah berlaku baaru-baru ini
hingga waktu pandemi Corona ini selesai,” ujar Eko Budi Supriyanto, juru bicara PN Semarang.
Kemudian untuk jam kerja pegawai pengadilan hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya jam operasional PTSP PN Kota Semarang melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Kemudian juga di lobi depan seluas 6 x 6 meter persegi itu disediakan ruang tunggu dengan kursi yang hanya boleh diduduki maksimal dua orang per kursi dengan jarak minimal 1 meter sesuai dengan anjuran Kementrian Kesehatan dan juga WHO.
“Segala tindakan preventif dikerahkan untuk membantu mengurangi penyebaran virus yang meresahkan ini."
"Di pintu masuk juga diberikan terpasang portal disinfektan otomatis dan juga disiapkan hand sanitizer di bagian informasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan untuk sidang perkara yang masih berjalan, digelar secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dikoordinasikan bersama kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.
Hakim bisa memanfaatkan aplikasi e-court, e-litigation, serta Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP).
“Dengan SIPP hakim dan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggal, dengan tetap menyesuaikan jadwal persidangan dan pelayanan yang sudah ditentukan."
"Putusan juga bisa dibuat hakim dari rumah,” imbuhnya. ( RZ/ WK )****

No comments:

Post a Comment