INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 10 April 2020

PPNI Minta Penolak Pemakaman Jenazah Perawat Corona Dihukum.

Semarang. Jateng. -----Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah dan aparat kepolisian agar menangani penolakan pemakaman jenazah NK, perawat Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah yang terjangkit Corona, secara hukum. "Mendesak kepada aparat hukum untuk mengusut tuntas kejadian penolakan, stigmatisasi, kriminalisasi yang menimpa almarhum perawat NK yang ditolak pemakaman jenazahnya," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhilah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020.

PPNI meminta pemerintah, Polri, dan TNI menjamin keselamatan, keamanan, serta menjaga harkat martabat profesi perawat dalam menjalankan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah NKRI dalam menghadapi wabah virus Corona.

Tuntutan PPNI itu disampaikan sehubungan dengan penolakan warga terhadap rencana pemakaman NK, perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang, Jawa Tengah di dua lokasi pemakaman di Ungaran, Jawa Tengah. Harif menilai masyarakat yang menolak jenazah NK telah melawan hukum dengan memberikan stigma negatif dan diskriminasi kepada koleganya. Padahal, kata Harif, NK adalah seorang perawat yang berjuang di garis depan melawan wabah virus Corona.

NK wafat kemarin pagi, Kamis, 10 April 2020. Saat mendapat penolakan dari dua tempat pemakaman, jenazah NK sempat dikembalikan ke Kamar Jenazah RS Karyadi Semarang. Jasad NK akhirnya baru bisa dikuburkan malam tadi di kompleks pemakaman keluarga pegawai rumah sakit.

Menurut Harif penolakan jenazah perawat ini sangat tidak manusiawi. Terlebih jenazah NK sudah dirawat dan dipulasara sesuai prosedur. "Jadi tidak beralasan untuk menolak, memberikan stigma negatif yang berlebihan kepada almarhum sejawat kami yang telah gugur sebagai pahlawan kemanusiaan." ( RZ/WK )****







No comments:

Post a Comment