Thursday, 9 April 2020
Polri Klaim Kejahatan Turun Drastis Selama Pandemi Covid-19.
Jakarta.---------Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat penurunan kasus kejahatan, pelanggaran hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pandemi Covid-19.
Kabag Penum Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif. Berdasarkan hasil evaluasi Polri, ada penurunan tindak kejahatan pada minggu ke-13 dan minggu ke-14 tahun 2020 sebanyak 11,03%.
"Kejahatan pada minggu ke-13 sebanyak 4.197, sementara pada minggu ke-14 jumlahnya turun menjadi 3.743," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, baru-baru ini.
Sementara itu, terjadi juga penurunan pelanggaran pada periode yang sama sebanyak 53,82%. Pelanggaran pada minggu ke-13 misalnya tercatat sebanyak 301, turun menjadi 139. Kemudian untuk gangguan Kamtibmas juga turun 34,78%, di mana pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 69 dan pada minggu ke-14 menjadi 45 kasus.
"Kondisi kamtibmas sangat kondusif bahkan ada penurunan angka kriminalitas, gangguan kamtibmas menurun," ujarnya menegaskan.
Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran kepolisian, ditemukan pula 18 kasus terkait penyalahgunaan distribusi serta penjualan Alat pelindung Diri (APD). Sebelumnya melalui Surat Telegram (ST), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memberikan penugasan serta pedoman di bidang hukum terkait pengawasan APD, alat kesehatan dan hand sanitizer.
"ST telah ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Hasil penyelidikan polisi telah mengungkap 18 kasus. Dari 18 kasus modus tersebut modus operandinya memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur operasi, memproduksi APD atau lainnya tak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar," terangnya.
Hasilnya, ada 33 orang tersangka di mana dua diantaranya dilakukan penahanan. Tersangka ini dijerat dua UU yaitu tentang perdagangan dan kesehatan. Hukumannya tak main-main, yaitu mulai dari kurungan 5 dan 15 tahun penjara hingga denda Rp 50 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha serta distributor APD dan alat kesehatan lainnya agar mentaati ketentuan yang telah ditetapkan UU. Apabila tidak, maka ada UU yang mengatur perangkat hukum sebagai ganjarannya.
"Selanjutnya menyikapi situasi ini terkait penyebaran virus, tentunya mari bersama mengedepankan simpati empati gotong royong, sehingga bangsa kembali sehat dan normal," pungkasnya. (RZ/WK)**
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment