INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 3 April 2020

Pilkada 2020 Ditunda ?


Semarang. Jateng.---- - Komisi II DPR dan Pemerintah Pusat sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Pemilihan yang awalnya serentak bakal diselenggarakan pada September mendatang harus diurungkan lantaran wabah virus corona atau covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali.
Menanggapi hal itu, petahana Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyambut baik keputusan tersebut.
Sebagai bakal calon incumbent, menurutnya, itu keputusan yang tepat sehingga pihaknya bisa lebih fokus terhadap penanganan virus corona.

"Apapun keputusannya, saya kira harus dihormati. Apalagi saya dan Bu Wakil adalah salah satu calon. Kalau tidak ada penundaan, ibarat kami lagi menangani covid-19 tapi tahapan kampanye jalan, jadi agak bias," jelas Hendi, sapaannya, baru-baru ini.

Dengan penundaan ini, dia dan calon pasangannya yang juga Wakil Wali Kota Semarang bersama jajaran Pemerintah Kota Semarang bisa secara penuh menangani pencegahan penyebaran covid-19.
"Sekarang kan full 100 persen jajaran pemerintah menangani covid-19," ucapnya.
Disinggung terkait persiapan partai, Hendi mengatakan, saat ini partai juga tengah bekerja untuk masyarakat membantu persoalan pandemi corona.
Partai juga memiliki peran untuk menyosialisasikan wabah ini dan memberi bantuan kepada masyarakat.

"Partai yang benar ya kerja untuk masyarakat. Kalau masyarakat lagi punya persoalan mestinya partai turun. PDIP sudah melakukan itu. Dalam aktivitas penyemprotan kami selalu turun," terangnya.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, KPU kota mengikuti keputusan dari KPU RI.
Semua kegiatan KPU ditunda termasuk tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.
Masa kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga ditunda hingga menunggu keputusan selanjutnya dari KPU RI.
Saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Soal dana hibah kami masih menunggu juknis dari KPU RI dan Mendagri dalam metode pengembaliannya yang nanti tertuang dalam Perppu. Nanti tunggu saja," katanya. (RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment