Saturday, 4 April 2020
Jokowi Tebar Stimulus Rp 405,1 T, Ini Rincian & Efek ke APBN.
Jakarta.----- - Pekan ini pemerintah memutuskan untuk menggelontorkan dana senilai total Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona (COVID-19) di negara ini. Dana tersebut akan masuk dalam APBN tahun ini dan dimintakan persetujuan dari parlemen untuk bisa diterapkan.
Dana tersebut nantinya akan masuk dalam postur APBN-P 2020. Tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor, yakni:
Bidang Kesehatan Rp 75 triliun, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter
Jaring pengaman sosial atau Social Safety net Rp 110 triliun, yang akan mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu pra kerja, dan subsidi listrik
Insentif perpajakan dan KUR Rp 70,1 triliun
Pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun
Kebijakan ini akan tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian dari stimulus jilid III yang telah ditetapkan. Perpres ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Maret lalu.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dana tersebut akan berasal dari berbagai macam sumber. Sebagai contoh dana SSN dan membantu dunia usaha, berasal dari penghematan belanja negara sekitar Rp 190 triliun. (RZ/WK )****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment