Wednesday, 8 April 2020
Anies: PSBB di Jakarta Efektif 10 April 2020.
Jakarta.-------- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. PSBB yang sudah dapat persetujuan Menteri Kesehatan Terawan berlaku efektif Jumat (10/4).
"Dari pembahasan tadi DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai keputusan menteri kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konpers di Balai Kota, Jakarta, baru-baru ini.
Hal ini berdasarkan pembahasan bersama dengan Pejabat Forkompinda DKI, antara lain:
1. Pangdam Jaya : Mayjen TNI Eko Margiono
2. Kapolda Metro Jaya : Irjen Pol Nana Sujana
3. Pangko Armada I : Laksamana Muda TNI Muhammad Ali
4. Pangkoopsau I : Marsda TNI khairil Lubis
5. Kajati : Dr.Asri Agung Putra SH MH
6. Danlantamal III : Brigjen Marinir Hermanto
7. Kasgartap : Brigjen TNI Syafruddin
8. Kabinda : Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa
Ia mengatakan selama ini DKI Jakarta secara prinsip sudah menerapkan PSBB, antara lain sudah ada kebijakan kegiatan belajar di rumah, kerja di rumah, dan yang sudah dilakukan 3 minggu terakhir.
"Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat," kata Anies. (RZ/ WK )****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment