INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 1 September 2015

Tersangka Dana KONI Bertambah.

Semarang, Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang pada tahun 2012 -2013 terus melebar. Tidak tanggung-tanggung, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Semarang langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Ketiganya akan segera menyusul dua rekannya yang lebih dulu telah menjalani proses persidangan di Tipikor Semarang. Penetapan tiga tersangka tersebut ditorehkan melalui Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik ) dengan nomor 05/03.10/Md.1/08/2015 dan 07/03.10/Md.1/08/2015,pada tanggal 26 Agustus lalu. Bahkan, salah satu tersangka baru disebut-sebut merupakan seorang pengurus teras salah satu parpol di Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Asep Nana Mulyana, mengatakan ketiga tersangka baru tersebut merupakan pengurus KONI Kota Semarang. Penetapan ketiga tersangka setelah adanya pengembangan atas penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya Djody Aryo Setiawan selaku bendahara umum dan Suhantoro selaku sekretaris umum. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang. Asep menjelaskan penetapan tiga tersangka baru tersebut salah satunya didasarkan atas fakta persidangan dua tersangka awal yang sudah ditetapkan dan kini sudah menjadi terdakwa. Ketiga tersangka yang tetapkan tersangka merupakan pengurus KONI Kota Semarang. Ketiganya berinisial S,M,dan T. Mereka jadi tersangka berdasar alat bukti yang ada. Dana tersebut diduga telah diselewengkan karena banyak temuan pemotongan dana terutama dari cabang olahraga pengadaan lelang seragam senilai Rp 745 juta yang tidak dibayarkan ke rekanan serta penggelembungan harga di sejumlah item terkait kegiatan Porprov di Banyumas dan Purwokerto. Namun Asep enggan membeber lebih jauh tentang identitas ketiga tersangka. Termasuk saat didesak apakah salah satu tersangka merupakan pengurus partai politik. Dia menegaskan, ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawab. Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Dalam kasus ini, dana hibah 2012-2013 yang dicairkan berjumlah Rp 19,9 miliar. Berdasarkan perhitungan penyidik dan dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan ( BPKP ) Jateng, kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,575 miliar. KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp 12 miliar.*****

No comments:

Post a Comment