INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 16 September 2015

Lima Laporan di Panwas Pelanggaran Tidak Terbukti.

Semarang, Panitia Pengawas ( Panwas ) Pemilihan Kota Semarang hingga saat ini sudah menyelesaikan lima laporan. Hasil kajian dan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Panwas dengan sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) mengenai laporan lima kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti. Gakkumdu adalah gabungan dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan panwas yang mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk, baik dari masyarakat maupun tim hukum pasangan calon. Ketua Panwas Kota Semarang Muhammad Amin dan didampingi oleh anggauta Panwas Kota Semarang Divisi Penindakan Pelanggaran Perlindungan Manik, serta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bekti Maharani. Amin menjelaskan,laporan pertama terkait dugaan pelanggaran pemberian uang oleh pasangan calon 1 Soemarmo HS kepada korban kebakaran di Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur pada hari Senin 31 Agustus 2015 lalu. Pelapor adalah tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Hendi-Ita. Kegiatan pemberian sejumlah uang oleh H Supriyadi, S.Sos kepada korban kebakaran di Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara pada hari Senin 31 Agustus 2015 lalu. Pelapor tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 1, Marmo- Zuber. Dari hasil klarifikasi dan kajian Panwas Pemilihan Kota Semarang, tidak ada unsur kampanye dari kegiatan yang dilakukan oleh Soemarmo. Tidak ada ajakan memilih dan tidak ada juga yang mengenakan atribut pasangan calon maupun partai, baik kaos, simbul, stiker, atau bentuk lainnya yang menunjukkan identitas pasangan calon nomor urut 1. Amin mengatakan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan sesuai pasal 73 UU No.8 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 7 tahun 2015 iipasal 69 tidak terbukti, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Sementara dalam laporan keempat, sambung Amin, adalah kegiatan penggunaan fasilitas negara pada kegiatan pameran oleh pasangan calon walikota nomor urut 2, Hevearita Gunaryanti di atrium lantai 1 Java Mall, Semarang. Pelapor adalah dari Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 1, Marmo-Zuber. Dari hasil klarifikasi dan kajian Panwas telah memperoleh kesimpulan bahwa tidak ada unsur kampanye dan penggunaan fasilitas negara oleh Hevearita dalam kegiatan tersebut sebagai tamu undangan yang memang sudah dijadwalkan dari Januari 2015. Dalam sambutannya tidak ada unsur kampanye dan pihak yang menemani tidak menggunakan identitas atau atribut pasangan calon nomor urut 2. Laporan ini pun tidak terbukti sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Kegiatan pemberian sejumlah uang oleh Hendrar Prihadi dalam reses yang ditumpangi kampanye di Candisari, pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 lalu. Pelapor Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor urut 1, Marmo-Zuber. Dari hasil klarifikasi dan kajian Panwas Pemilihan Kota Semarang, Bekti Maharani menjelaskan telah memperoleh kesimpulan bahwa pada hari tersebut, kegiatan reses telah diganti oleh jadwal kampanye dialogis Hendi-Ita. Bekti mengatakan masalah uang yang dibagikan adalah uang milik Ediningsih yang bertujuan untuk sedekah saja, tidak ada kaitannya dengan kampanye Hendi-Ita, sehingga tidak terbukti dan tidak bisa ditindaklanjuti. Masalah kegiatan menjanjikan modal oleh Hendrar Prihadi kepada PKL Tlogosari di rumah DR Ngadino, Jln Majapahit Semarang pada tanggal 31 Agustus 2015. Pelapor adalah Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Marmo-Zuber. Dari hasil klafikasi dan kajian Panwas Pemilihan Kota Semarang telah memperoleh kesimpulan bahwa tidak ada unsur menjanjikan modal oleh Hendi, dalam kegiatan tersebut. Hendi hanya memaparkan program kerja yang akan dilaksanakan, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.****

No comments:

Post a Comment