Wednesday, 30 September 2015
Pejabat Pemprov Jateng Ditahan Terseret Dana Bansos.
Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pejabat di Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah Agoes Soeranto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikuncurkan pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011 ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang, baru-baru ini.
Anak buah Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut dibawa ke Lembaga Kemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang. Tersangka yang saat pengucuran dana bansos 2011 itu menjabat Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Jawa Tengah, dibawa dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Penasehat hukum Agoes Soeranto, Djunaedi, mengaku masih melihat situasi dan kondisi untuk mengambil langkah selanjutnya. Dan Djunaedi menyayangkan penahanan kliennya tersebut yang terkesan tiba-tiba.
Menurut Djunaedi, tersangka diperiksa sejak pukul 10,00 WIB dan menjawab beberapa pertanyaan dari tim jaksa penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Jawa Tengah Agoes Soeranto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011.
Padahal, menurut Djunaedi, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung diadili.
Dalam kasus penyelewengan bansos pada tahun 2011 sebesar Rp 26 miliar ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
Dari hasil penyidikan diperoleh fakta adanya penerima bansos fiktif yang dilakukan dengan cara menggunakan beberapa LSM atau kelompok masyarakat atau ormas. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan Pergub dengan Nomor 6 Tahun 2011 menjadi Pergub nomor 12 tahun 2011.
Para tersangka lain tersebut masing-masing staf ahli Gubenur Jawa Tengah Joko Mardiyanto, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro bina Sosial Joko Suryanto, serta lima penerima fiktif bansos.
Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan ( BPKP ) perwakilan Jawa Tengah terhadap 164 sample penerima bansos yaitu lembaga sosial berupa LSM atau ormas dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.095 miliar telah diperoleh bukti bahwa semua lembaga sosial penerima bansos tersebut hanya dimiliki oleh 21 orang. Dengan perencian 19 orang berhasil dikonfirmasi dan dua lainnya fiktif. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 654 juta.
Proposal yang dikirim dengan nota dinas oleh kepala biro keuangan ini tidak dilakukan pengkajian oleh tim pengkaji dengan alasan karena jalur permohonan bansos melalui nota dinas kepala biro keuangan adalah kebijakan pimpinan sehingga tidak perlu dikaji lagi.
Ditemukan pula dalam proses penerimaan bansos selain melalui mekanisme umum yaitu pengajuan melalui biro binsos, ternyata juga banyak pemberian bansos yang melalui biro keuangan dalam bentuk nota dinas berupa daftar nama kelompok atau ormas atau LSM serta jumlah nominal yang diperuntukkan kepada kelompok atau ormas atau LSM tersebut.
Ketua Divisi Pengawasan Aparat Penegak Hukum KP2KKN , Eko Haryanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah tersebut.
Menurutnya, tindakan penahanan tersebut akan mempermudah penyidik untuk melakukan penyidikan kasus Bansos pada tahun 2011.
Menurut Eko, maka itu nanti tunggu fakta persidangan yang ada. Berharap Agoes bisa terbuka dan kooperatif dengan jaksa supaya kasus tersebut bisa tuntas.
Dikatakan pula oleh Eko, namun, hal itu perlu diingatkan kembali kepada pihak penyidik untuk bisa mengimbangi prestasi ini dengan ketertinggalan kasus-kasus yang lain.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment