INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 6 September 2015

Kepala BNN Baru Ancam Penjarakan Semua Pengguna Narkoba.

Jakarta, Komjen Anang Iskandar menganggap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso ( Buwas ) tidak memahami undang-undang yang mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Tanggapan Anang tersebut ini muncul atas komentar Buwas sebelumnya, yang mengancam akan memenjarakan pemakai narkoba. Jika ini benar-benar diterapkan saat Buwas menjadi Kepala BNN nanti, tentu akan terjadi perubahan sangat besar, Penjara akan makin penuh dengan para pemakai narkoba yang sebelumnya cukup hanya direhabilitasi saja. Padahal, kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang, BNN memiliki undang-undang khusus mengatur hal tersebut. Menurut Anang, mungkin tidak paham. Undang-undang narkotika ini undang-undang khusus yang mengesampingkan undang-undang seperti KUHP. Lex specialist. Budi Waseso dan Anang Iskandar akan bertukar tempat mulai Senin ( 7/9 ). Budi Waseso akan menjabat sebagai Kepala BNN baru, sedangkan Anang akan menjadi Kepala Bareskrim baru. Anang mengatakan, dalam UU Narkotika disebutkan bahwa pengguna narkotika harus dicegah, dilindungi dan direhabilitasi. Anang menganggap pengguna narkotika merupakan korban kejahatan yang harus diselamatkan. Kalau penyalahguna direhabilitasi, bandar akan menangis meratap-ratap. Kalau penyalahguna dipenjara bandar akan tertawa-tawa. Hakim dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pecandu narkoba tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba. UU Narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu, yakni terdapat dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 103. Di dalam Pasal 103 UU Narkotika, menyebutkan hakim yang memeriksa perkara pecandu narkoba dapat melakukan dua hal. Undang-Undang Narkotika, juga memberikan landasan hukum kemungkinan pengguna narkotika tidak dipidana, sebagaimana diatur pasal 128 ayat (2) dan (3) UU Narkotika, memberikan jaminan tidak dituntut pidana dengan kriteria sebagai berikut; a. Pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana; b). Pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaiman dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/ atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana. Anang memaklumi keinginan Buwas untuk langsung menjebloskan pengguna narkotika ke penjara. Saat baru bekerja di BNN, Anang mengaku puas saat memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba. Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya mengatakan, kejahatan narkoba terutama di Indonesia sudah sangat besar. Oleh karena itu perlu tindakan yang lebih tegas terkait hal tersebut. Budi menganggap bahwa selain kejahatan yang besar, narkoba juga memiliki potensi besar untuk merusak generasi muda. Selain itu, akibat panjang dari narkoba bisa berakibat fatal bagi Indonesia. Oleh sebab itu, Rehabilitasi yang dianut BNN agaknya kurang pas dengan semangat pemberantasan narkoba di Indonesia. Bagi Budi, UU soal rehabilitasi bisa membuat para pengedar bersembunyi menggunakan lebel pengguna dan akhirnya lepas hukuman. Undang-undang bisa diubah agar tidak ada lagi yang berlindung pada pengguna. Bahkan, kata Budi, rehabilitasi malah merugikan negara lebih banyak lagi. Rehabilitasi itu merugikan negara dua kali. Coba bayangkan rehab itu menggunakan uang siapa ? Negara kan.****

No comments:

Post a Comment