INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 12 September 2015

Subsidi Listrik Bakal Dicabut.

Jakarta, Pemerintah bakal memcabut subsidi listrik bagi 20 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara ( Persero ) yang menggunakan daya 450 Volt Ampere ( VA) dan 900 VA mulai tahun depan. Namun, berdasarkan penghitungan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TNP2K ), jumlah kepala keluarga ( KK ) miskin hanya sekitar 24 hingga 25 juta. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Jarman mengatakan, saat ini jumlah kepala rumah tangga yang masih berjumlah 46 juta pelanggan. Pelanggan ini menggunakan daya 450 VA dan 900 VA. Dikatakan pula oleh Jarman bahwa, jadi ada sekitar 20 juta pelanggan yang seharusnya tidak masuk kategorikan tersebut. Karena itu, pemerintah akan meminta 20 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA berpindah ke golongan pelanggan tidak bersubsidi. Artinya golongan ini akan diminta bermigrasi ke golongan pelanggan dengan daya diatas 1.300 VA. Target tersebut ditetapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah mengurangi subsidi listrik dalam Rancangan dan Belanja Negara ( RAPBN ) 2016. Jarman juga berjanji akan menyosiasliasikan proses pemindahan terebut kepada masyarakat. Tahapan migrasi ditargetkan rampung tahun ini. Jarman juga mengatakan meyakini proses migrasi tidak membutuhkan waktu lama karena data pelanggan 450 dan 900 telah terkomputerisasi. Kalau rumah tangga prosesnya cepat. Subsidi litrik tahun depan hanya dipatok Rp 50 triliun. Dari total tersebut, besaran kuncuran subsidi hanya Rp 40 triliun , sisanya sebesar Rp 10 triliun merupakan kekurangan pembayaran subsidi tahun ini yang digeser ke tahun depan ( carry over ). Perlu diketahui, subsidi tahun ini dipatok Rp 73,1 triliun. Akan ada lagi program migrasi semacam ini, dalam rangka migrasi saja. Dalam rangka mempercepat proses migrasi pelanggan listrik subsidi ke nonsubsidi, pemerintah akan menghapus biaya kenaikan daya listrik. Selain itu, proses kenaikan daya juga akan dipercepat.****

No comments:

Post a Comment