INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 2 September 2015

Pejabat Dinas Pasar Kota Semarang Dipanggil Kejari Semarang Diduga Korupsi Pembangunan Pasar.

Semarang, Selain dugaan korupsi pembangunan Kolam Retensi dan Dana Hibah KONI, ada kasus lain di Pemerintah Kota Semarang yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Adalah, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sejumlah pasar di Ibu Kota Jawa Tengah. Dalam kasus terebut sudah ada pemanggilan saksi, masih tahap klarifikasi. Penyebabnya, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut adalah pejabat di lingkungan Dinas Pasar Kota Semarang. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Asep Mulyana. Namun, Asep belum bersedia menjelaskan secara detail dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pasar tradisional tersebut, Sejumlah pembangunan yang ditengarai bermasalah adalah, pembangunan Pasar Jrakah, Pasar Klitikan Penggaron, Pasar Tradisional Terpadu Modern Pasar Rejomulyo. Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Antara lain, proyek belum selesai 100 persen, namun sudah dilakukan pembayaran sehingga tejadi lebih bayar oleh pemkot Semarang. Selain itu, terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Diperiksa oleh Kejari Semarang antara lain, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sarjoko serta Kepala Bidang Penataan Dinas Pasar Kota Semarang Nurkholis. Dari informasi yang diperoleh, dugaan korupsi pembangunan sejumlah pasar di kota Semarang tersebut terjadi pada tahun 2013. Pemeriksaan Trijoko Sarjoko dan Nurkholis dilakukan pada hari Senin ( 31/8) lalu. Saat itu, keduanya datang ke Kejari Semarang sekitar pukul 10.30 WIB membawa sejumlah dokumen. pemeriksaan terhadap Trijoto seleasai lebih cepat. Nurkholis yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kabid Kebersihan dan Pemeliharaan Dinas Pasar Kota Semarang, baru keluar dari ruang pemeriksaan lepas pada tengah hari. Informasi dari beberapa sumber, dalam pembangunan Pasar Jrakah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 78,5 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 76,5 juta. Di Pasar Tradisional Terpadu Modern Pasar Rejomulyo ditemukan kekurangan volume dan kelebihan bayar yang jika ditotal nilainya mencapai ratusan juta rupiah.Diduga Untuk Pasar Klithikan ada kelebiha Saat kasus tersebut terjadi, Kepala Dinas Pasar Kota Semarang dijabat oleh Nugroho Joko Purwanto. Saat ini, Nugroho ditahan oleh Kejari Semarang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kolam Retensi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.***

No comments:

Post a Comment