INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 2 September 2015

Kejari Semarang Menunjuk Enam Jaksa Penuntut Umum Untuk Menangani Pidana Pilwakot 2015 Semarang.

Semarang,Kejaksaan Negeri Semarang melakukan langkah, proaktif dalam rangka turut ambil bagian di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Kejari Semarang menunjuk enam jaksa penuntuk umum khusus untuk menangani perkara pidana yang berkaitan dengan pilkada. Enam jaksa yang ditunjuk, tidak berasal dari satu bidang saja. Mereka adalah jaksa dari pidana umum, pidana khusus, intelijen, maupun perdata dan tata usaha negara ( datun). Sudah dilakukan rapat internal dan menunjuk jaksa khusus yang ditugasi menangani tindak pidana pilkada, totalnya semuanya adalah enam jaksa. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Nana Mulyana. Jaksa yang ditugasi khusus itu berdasarkan pertimbangan penanganan tindak pidana pilkada sifatnya spesifik. Deliknya, diatur KUHP. Namun, untuk penanganan dari penyidik ke jaksa penelti membutuhkan waktu yang lebih pendek di banding tindak pidana umum. Langkah proaktif kejaksaan itu sebagai upaya untuk menindaklanjuti dan menyikapi kemungkinan-kemungkinan berbagai pelanggaran selama pilkada. Dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Menurut Asep, waktunya relatif pendek hanya tiga hari. Kalau tindak pidana umum sampai 14 hari. Asep menyebutkan, bentuk pelanggaran pilkada bisa dibagi dua kategori. Pertama pelanggaran administrasi yang menjadi ranah KPU. Jika masuk tindak pidana ditangani oleh Gakkumdu untuk dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jaksa itu juga akan bergabung dengan Sentra Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu). Selain jaksa di Gakkumdu juga ada unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU ), Pengawas ( Panwas ), Polri, hingga hakim dari Pengadilan Negeri Semarang. Pihaknya juga mengundang Panwas, KPUD, Polrestabes Semarang, dan hakim untuk rapat koordinasi. Menurut Asep harapannya, bisa menyamakan persepsi soal pelanggaran pilkada. Jadi saat penanganan jangan sampai muncul perbedaan. treatment. Petugas Satpol PP Kota Semarang bakal meminjam mobil tangga milik Dinas PJPR untuk menertibkan billboard yang dipakai untuk alat kampanye pemilihan walikota. Sementara itu,hingga sampai saat ini masih banyak alat peraga kampanye (APK ) di kota Semarang yang belum dicopot tim calon walikota yang akan bertarung di pilkada 2015, pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan, pihaknya kesulitan mencopoti billbord kampanye yang masih terpasang di sejumlah jalan raya. Aksi penertiban alat peraga kampanye itu akan dilakukan di Tembalang-Banyumanik Semarang, jalan Siliwangi Semarang, Jalan Mojopahit, Jalan Setiabudi, Jalan Sulta Agung dan Banyumanik Semarang. Meski kontraknya telah habis, ratusan alat peraga kampanye berukuran besar dan kecil masih menempel di papan iklan jalan raya Semarang. Alat peraga kampanye itu terdiri dari berbagai ukuran. Kontrak iklannya sudah habis dan sesuai aturan KPU harus diturunkan. Menurut Endro targetnya harus sapu bersih sebelum tanggal 9 Desember. Sejauh ini baru menertibkan sejumlah 4.000 alat peraga kampanye dan diluar itu jumlahnya masih mencapai ribuan unit. Pada saat ini, secara bertahap, pihaknya menertibkan alat peraga kampanye di pohon, tiang listrik, dan lampu lalu lintas. Tak hanya itu, petugasnya dalam waktu dekat bergerak serentak untuk mencopoti ribuan alat peraga kampanye yang terpasang di kampung-kampung. Endro juga menargetkan sebelum masa pencoblosan tiba, Kota Semarang sudah bersih dari alat peraga kampanye Pilkada.*****

No comments:

Post a Comment