INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday, 12 September 2015

Polrestabes Semarang Permudah Pelayanan Lisensi Mengemudi

Semarang, Memperpanjang surat izin mengemudi ( SIM ) semakin mudah bagi warga yang bermukin atau berada di Kota Semarang. Mereka bisa melakukannya secara online. Sementara ini, sistem online ini juga baru melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Adapun jenis B1 dan B2 masih harus di daerah asal. Jadi tak perlu repot pulang ke daerah asal hanya untuk memperpanjang durasi lisensi mengemudi itu. Korps lalu Lintas ( Korlantas ) Polri sudah menerapkan pembuatan SIM berbasis online meski pelayanan masih sebatas perpanjangan masa berlaku SIM. Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, menyebut kebijakan bertujuan memberi kemudahan kepada pemohon SIM dari luar daerah> Dia pun berharap warga memanfaatkannya. Seorang warga Sleman yang mukin di Semarang Selatan, Roy Ardian, bersyukur polisi atas penerapan sistem online ini. Dia yakin masyarakat terbantu oleh kebijakan tersebut. Burhanudin menyebut sistem ini belum berlaku di seluruh Polres di Indonesia. Penerapannya di semua Polda dan masing-masing Satpas di bawah jajaran Polda. Satpas yang menjadi pilot project adalah Banda Aceh, Medan. Padang, Jambi, Bengkulu, Barelang, Pakanbaru, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung di Sumatera. Di Yogyakarta baru Sleman. Restabes Surabaya menjadi percontohan di Jatim. Di Banten dan Jabar baru Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Serang, dan Restabes Bandung. Satu-satunya di Jawa Tengah adalah Restabs Semarang. Kemudian Restabes Makassar< Kendari, Manado, Palu, Mamuju, dan Gorontalo di Sulawesi. Di Maluku dan Papua ada di Ambon, Ternate, Jayapura, dan Manokwari. Di Bali dan Nusa Tenggara baru Denpasar, Mataram,dan Kupang, Di Kalimantan ada Banjarmasin, Pontianak, Bulungan, Palangkarya, dan Samarinda. Selebihnya adalah Ditlantas Polda Metro Jaya/Daan Mogot, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Depok, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Itulah kota-kota yang tercatat dalam sistem online pemohonan SIM. Dalam waktu dekat, sistem online ini akan diresmikan oleh Presiden Joko Widoo. Dalam realisasinya, baru warga dari kota-kota tersebut yang disebutkan yang bisa memperpanjang SIM mereka secara online. Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Pungky Bhuana Santoso, mengatakan sistem online ini langkah awal dari Korlantas menyeragamkan pelayanan. Sekaligus memberi kemudahan bagi warga. Dari daerah yang tidak termasuk proyek percontohan tak dapat melakukannya. Situasi ini akan berubah ketika semua daerah sudah menerapkannya tanpa kecuali. Menurut Pungky sementara baru perpanjangan dulu yang dilayani dan tidak semua Polres. Lambat laun sistem ini akan diperluas agar bisa berlaku di seluruh Indonesia. Contohnya, warga Jakarta yang ada di Kota Semarang akan habis masa berlaku SIM-nya. Dia bisa memperpanjang di Semarang tanpa harus pulang ke Jakarta. Begitu pula bagi warga Semarang yang bekerja di Jakarta. Sedangkan warga Kudus atau Tegal, misalnya, belum bisa karena daerah yang sama belum menerapkan. Dijelaskan pula oleh Pungky bahwa, pemasangan ini berguna untuk data forensik si pemiliknya. Pada saatnya nanti akan diketahui apakah pemilik SIM itu pernah terlibat kecelakaan atau tidak melalui chip. Semua data nanti teregister. Dengan tujuan lain di samping mempermudah pelayanan adalah optimalisasi kepemilikan SIM. Optimalisasi yang dimaksud Pungky bahwa dilisensi yang dikeluarkan itu akan dipasang chip.****

No comments:

Post a Comment