Saturday, 19 September 2015
Siapakah Ahli Waris Sriwedari Solo ?
Solo, Status ahli waris Sriwedari yang selama ini disandang oleh sejumlah orang mulai dipertanyakan dasar hukumnya. Tak sedikit orang yang dengan mudah menyandang disebut sebagai ahli waris Sriwedari dan mengklaim punya hak menguasai lahan bekas Bonraja tersebut.
Salah anggauta DPRD Kota Solo Putut Gunawan mengatakan telah menemukan banyak kejanggalan ihwal putusan hukum yang memenangkan ahli waris Sriwedari atas Pemkot Solo. Dengan sebutan ahli waris yang selama ini kerap dialamatkan kepada orang-orang yang tak jelas nasab dan keturunannya. Ketidakjelasan ini, kata Putut, berujung pada ketidakjelasan siapa pihak penggugat dan siapa aktor di balik permintaan pengosongan lahan Sriwedari.
Menurut Putut putusan soal siapa saja ahli waris harus ada, sebab menyangkut legal standing proses hukum.
Kejanggalan, kata Putut, adalah terkait putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) pada tahun 2012 lalu yang membatalkan seluruh lahan Sriwedari yang dikuasai oleh Pemkot Solo. Padahal, penggugat saat itu meminta pembatalan putusan atas penguasaan lahan seluas 3,6 hektare. Yang digugat lahan seluas 3,6 hektare, namun putusannya seluruh lahan Sriwedari. Melihat ada iktikad tak baik pada hakim PTUN kala itu.
Menurut Putut, jika legal standing ahli waris belum ada, maka putusan pengadilan layak dipertanyakan. Lebih jauh lagi, kata Putut, putusan pengadilan tersebut juga sangat janggal. Bagaimana mungkin ada putusan, sementara legal standing terkait ahli waris ini belum ada ketetapan hukumnya.
Putut secara tegas menyebutkan ada pemain ( rule maker ) yang ada di balik sengketa Sriwedari tersebut. Menurutnya, persoalan yang sesungguhnya terjadi saat ini bukanlah antara ahli waris dengan Pemkot Solo atau warga Solo, melainkan dengan para brokerlah yang bermain. Persoalan ahli waris sudah selesai. Mereka sudah menerima ganti rugi.
Anggauta DPRD lainnya, Supriyanto menengarai ada sejumlah konglomerat yang bermain di balik sengketa Sriwedari Solo. Menurutnya, mereka ada yang berada di lapisan kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah. Kuncinya saat ini adalah mencari ketetapan hukum siapa sesungguhnya ahli waris Sriwedari tersebut.
Pemkot Solo, harus didorong agar kuat posisinya di mata hukum. Selama ini posisi hukum pemkot Solo belum kuat, maka persoalan tak akan pernah selesai, meski dengan cara jalan tengah.****
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment