INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 16 September 2015

Edan Tenan Tunjangan DPR Naik.

Jakarta, Belum tuntas rasa penasaran publik terhadap anggaran kunjungan kerja DPR, seperti para pemimpin ke Amerika Serikat, kini muncul lagi usulan penggunaan anggaran negara untuk kenaikan tunjangan Wakil Rakyat. Menteri Keuangan membalas usulan yang sempat dibahas melalui rapat Badan Urusan Rumah Tangga ( BURT ) DPR itu melalui surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang mengambulkan usulan kenaikan tunjangan, namun tidak sebesar yang diminta oleh DPR-RI. DPR RI mengusulkan kenaikan tunjangan untuk anggauta hingga Rp 20 juta per bulan, yang terdiri dari tunjangan kehormatan hingga tunjangan komunikasi. Namun pemerintah tidak menerima usulan tersebut sesuai yang dibahas di DPR RI. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan kehormatan untuk Ketua Badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 4.460.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.150.000. Namun yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 6.690,000 Sementara tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran ketua komisi/badan yang awalnya hanya Rp 3.500.000 lalu diajukan untuk naik menjadi Rp 7.000.000. Yang disetujui oleh Kemenkeu hanyalah Rp 5.250.000. Untuk tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 14.140.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 18.710.000. Namun yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp16.468.000. Selain itu, ada juga kenaikan bantuan langganan listrik dan telepon yang awalnya sebesar Rp 5.500.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11,000.000. Hanya saja, yang disetujui pemerintah adalah sebesar Rp 7.700.000. Anggauta BURT Irma Suryani membenarkan usulan tersebut, meskipun pada akhirnya angka yang dikabulkan oleh Kemenkeu tidak sebesar usulan. Menurut Irma memang ada permintaan dari BURT ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggauta. Lalu yang disetujui oleh pemerintah oleh Kementerian Keuangan adalah yang sesuai dengan surat tersebut. Bila dijumlahkan seluruhnya, rencana usulan kenaikan tunjangan untuk ketua badan/komisi dalam satu bulan adalah sebesar Rp 20.260.000. Tetapi, pemerintah hanya mengabulkan kenaikan sebesar Rp 8.508.000. Irma juga menuturkan bahwa kenaikan itu juga disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Menurutnya, meski sudah ada surat dari Kemenkeu pun, realisasi nilai tunjangan belum berubah.****

No comments:

Post a Comment