INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 30 November 2012

Hakim Tipikor Memerintahkan Jemput Paksa Riza.

Semarang-Jawa Tengah.
       Majelis hakim Tipikor Semarang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menjemput paksa Wakil Ketua DPRD JawaTengah non aktif Reza Kurniawan dari RS Telogorejo Semarang. Hakim tak menemukan alasan untuk membiarkan Riza berlama-lama di rumah sakit karena terdakwa kasus korupsi bantuan sosial ( bansos ) itu dinyatakan sudah sehat.
         Dalam sidang itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Mungkid, Bagus mengatakan, bahwa dokter rumah sakit menyatakan Riza sudah sehat. Namun, kejaksaan belum bisa membawa Riza keluar dari rumah sakit belum mengeluarkan surat pernyataan sembuh bagi terdakwa. Menurut Bagus sudah meminta surat tersebut ke rumah sakit, tapi tetap beluim diberikan. Padahal, kata dokter, Riza sudah sembuh.
          Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi Bansur, Ifa Sudewi,meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan. Menurut Ifa jika terdakwa sudah sehat, maka segera hadirkan dalam persidangan. Diharapkan Kamis mendatang ( 6/12 ) sudah ada keputusan baik dari jaksa maupun pensehat hukum terdakwa agar dapat membantalkan pembantaran terdakwa.
          Kepala Humas RS Telogorejo Semarang, Nana Noviada menjelaskan, Riza masih menjalani rawat inap di Ruang Bugenvil RS Telogorejo. Menurutnya, kondisi kesehatan Reza sudah membaik.
          Menurut Nana, selama ini Riza menjalani pemeriksaan gastrokopi yang dilakukan oleh  dokter. Gastrokopi merupakan pemeriksaan bagian dalam perut dan kerongkongan.
           Salah satu penasehat hukum terdakwa, Sulistyowati, menjelaskan bahwa kliennya baru boleh pulang dari rumah sakit pada hari Jum'at ( 30/11 ). Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari dokter yang menangani kliennya.
           Sulistyowati mengaku tidak tahu kondisi kesehatan Riza. Sebab, semua laporan medis dari dokter RS Telogorejo diserahkan kepada Jaksa.
            Riza Kurniawan merupakan terdakwa kasus korupsi dana bansos bidang keagamaan Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Magelang, pada tahun 2008. Dalam kasus tersebut, Riza diduga telah melakukan pemotongan dana bantuan yang diberikan kepada sejumlah masjid di Kabupaten Magelang. Dari total dana yang dfiberikan sebesar Rp 1,8 miliar, jumlah yang diduga dipotong Riza sekitar Rp 1,1 miliar ( Andu ).

No comments:

Post a Comment