Semarang- Jawa Tengah.
Pro kontra soal status Daerah Istimewa Surakarta ( DIS ) terus berkembang. Maryanto SH dan Kusno M Utomo selaku pimpinan Pusat Studi dan Avokasi Daerah Istimewa ( PSADI ) Jogja menuding Sekda Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo tak paham.
Menurut Kusno, Hadi Prabowo tak punya referensi yang cukup soal fakta historis dan yuridis Surakarta. Itu wajar.Nanti kalau sudah paham, pasti komentarnya akan lain. Hadi Prabowo menyebut, bahwa Solo yang kini diperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi menjadi DIS hanya mengada-ada.
Maryanto mengatakan, selain ada pasal 18b ayat 1 UUD 1945, juga ada sejumlah fakta yuridis yang menunjuk bahwa status keistimewaan masih melekat di Surakarta dan eksistensi posisinya masih sah dan konstitusional untuk Provinsi DIS.
Hal yang mengada-ada, terletak pada bunyi pembentukan Provinsi Jawa Tengah dan aturan yang dijadikan dasar hukum. Karena UU No.10/1950 bukan produk UUD 1945 tetapi bersumber dari UUDS tahun 1950. Di dalamnya terdapat kalimat Provinsi Jawa Tengah terdiri Karsidenan Banyumas hingga Pekalongan dan Surakarta.
Di antaranya, UU No 7 tahun 1946 yang menyebu Surakarta dalam situasi darurat, karena itu untuk sementara menjadi Karesidenan yang punya hubungan dengan pemerintah pusat bersifat langsung dan akan ditetapkan dengan UU kelak kemudian hari.
Menurut Maryanto bahwa, sebelum kata Surakarta ada kata ' dan', itu karena wilayah ini dicaplok begitu saja. Yang perlu dipahami, sejak sebelumnya Surakarta memang bukan bagian dari Jawa Tengah. Karena sudah punya status sendiri seperti disebut dalam UUD 1945 dan Piagam Kedudukan Presiden RI Soekarno.
Terlebih, Depdagri kini sedang melakukan studi untuk mengkaji ulang dan menata ulang provinsi seluruh Indonesia, utamanya dari sisi proporsionalitas pengelolaannya, yang kemudian mewacanakan akan membagi Jawa Tengah menjadi tiga provinsi, salah satunya Surakarta.
Menyikapi adanya kekhawatiran bagaimana kelak jika Jawa Tengah tanpa Surakarta ? Menurut keduanya, tidak perlu khawatir, karena Surakarta justru akan menjadi mitra untuk memperkuat posisi Jawa Tengah. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment