INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 23 November 2012

Heboh Pelicin Proyek Jalan KPK Bidik Pemprov Jateng.

Semarang-Jawa Tengah.
          Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat ini masih mengusut dugaan korupsi di Pemprov Jawa Tengah Jalam Pahlawan Semarang. Kasus tersebut terkait dengan perkara korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kota Semarang.
           Pada berita acara pemeriksaan ( BAP ) Sumarmo tertanggal 6 Januari 2012 lalu disebutkan bahwa KPK menyadap perkacapan Sumarmo dengan seorang pejabat Biro Keuangan Pemprov Jawa Tengah. Dalam percakapan tersebut, pejabat Biro Keuangan menanyakan setoran upeti untuk " bapak ". Setoran tersebut terkait dengan proyek  pembangunan jalan di Kota Semarang sebesar Rp 10 miliar.
           Wakil Ketua KPK Bidang penindakan Zulkarnain menyatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemprov Jawa Tengah masih berjalan. Namun, pihaknya tidak dapat menjelaskan perkembangan pengusutan. Tunggu hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
            Fakta persidangan berkaitan dengan BAP Sumarmo pada 6 Januari 2012 Dalam BAP itu sangat jelas bahwa Sumarmo mengakui telah memberikan dana kepada Hadi Prabowo selaku Sekda Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 750 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan. Kekurangan sebesar Rp 250 juta inilah yang menggerakkan Agus Suranto untuk mengontak Sumarmo, yang akhirnya tersadap oleh KPK.
             Penelusuran beberapa waktu lalu, menemukan rincian bantuan Pemprov Jawa Tengah kepada Pemkot Semarang. Dalam APBD Pemprov tahun 2012, pemprov memberikan kepada Pemkot Semarang sebesar Rp 79,7 miliar. Di dokumen itu juga disebutkan, tersedia dana Rp 10 miliar untuk peningkatan Jalan Profesor Hamka, Ngaliyan Semarang.
               Sementara itu, anggauta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KP2KKN ) Jawa Tengah, Rony Maryanto mengaku akan segera melayangkan surat kepada KPK dalam waktu dekat. Pihaknya akan mendorong KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemprov Jawa Tengah.
              Ketua Pusat Studi Anti- Korupsi Untag Semarang, Mahfudz Ali menerangkan, KPK harus menuntaskan fakta persidangan terdakwa Sumarmo pada 1 Maret 2012 lalu. Saat itu Sumarmo mengaku memberikan uang kepada pejabat Pemprov Jawa Tengah melalui Agus Suranto, Kepala Biro Keuangan, untuk mendapatkan proyek. Dikalangan tertentu, dana yang dikeluarkan demi mendapatkan proyek disebut dana senggekan.
               Mahfudz mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka pada kasus korupsi di Pemprov Jawa Tengah. Menurut Mahfudz, praktik senggekan proyek di Pemprov Jawa Tengah masih terjadi hingga saat ini. Penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah itudiharapkan dapat memberikan shock teraphy kepada para pelaku korupsi.
               Sementara itu, Gubenur Jawa Tengah Bibit Waluyo menjamin tidak ada pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Tengah maupun kepala daerah di Jawa Tengah yang melakukan korupsi pada msa kepemimpinannya. Namun, jika ada pejabat terbukti melakukan tindakan penyelewengan, maka Bibit tidak segan-segan untuk memecat, dan bahkan membawanya keranah hukum. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment